Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sidang Tuntutan Sisca Dewi, Ada Soal Kapolri dan Kolor Ijo

Soal Kapolri dan pencuri berkolor ijo masuk di antara fakta hukum yang dibacakan jaksa untuk menuntut Sisca Dewi dihukum lima tahun penjara.

15 Desember 2018 | 08.00 WIB

Terdakwa Sisca Dewi meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Sisca pada Selasa, 11 Desember 2018 menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Perkara ini berawal saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah siri dengan Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa Sisca Dewi meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Sisca pada Selasa, 11 Desember 2018 menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Perkara ini berawal saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah siri dengan Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan berkas tuntutan terhadap artis penyanyi Sisca Dewi pada Kamis, 13 Desember 2018. Sejumlah fakta disampaikan dan ditanggapi, di antaranya mengenai pesan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan peristiwa pencuri berkolor hijau alias kolor ijo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menuturkan Sisca Dewi dua kali menghubungi Tito Karnavian via pesan Whatsapp. Pertama kali, 22 Desember 2017. Kepada Tito, Sisca mengaku dilematis tentang perbuatan pria yang disebut telah menikahinya secara siri, Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo. Sisca mengatakan Bambang, anak buah Tito, telah meretas akun instagramnya.

"Di satu sisi saya ingin melaporkan secara resmi baik ke Cyber ataupun Propam karena hal itu merupakan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun apalagi oleh Penegak Hukum. Di satu sisi beliau masih sebagai suami saya," bunyi cuplikan pesan Sisca Dewi ketika dibacakan jaksa.

Sisca Dewi. tabloidbintang.com

Sisca Dewi menghubungi kembali Tito Karnavian pada 9 Januari 2018. "Anggota Bapak (Tito), Bambang Sunarwibowo telah menginjak harga diri saya, dengan melakukan suatu tindak pidana dengan membajak akun pribadi, tolong diberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya," cuplikan pesan Sisca.

Pesan Sisca Dewi ke kapolri itu diduga mempengaruhi posisi Bambang yang membantah adanya pernikahan itu di kepolisian. Bambang yang sebelumnya merupakan Asisten Perencanaan dan Anggaran) Kapolri berubah menjadi Staf Ahli Sosial Ekonomi Kapolri. Saat ini, dia menjabat sebagai Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) Bidang Ekonomi Intelijen.

Persidangan juga kembali membahas insiden yang disebut Sisca Dewi "kolor ijo". Menurut jaksa, artis berusia 39 tahun itu memaksa Bambang membelikan rumah lagi, dan akhirnya terbeli di Jalan Lamandau III nomor 11A, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Sisca mengaku tidak nyaman tinggal di rumah pemberian Bambang sebelumnya di Jalan Pinguin, Tangerang Selatan, Banten. Alasannya, Bambang jarang datang ke rumah itu. "Apalagi rumah sudah pernah dimasuki orang dengan kolor ijo di malam hari," ucap Jaksa menirukan Sisca Dewi.

Rumah Sisca Dewi di Jalan Lamandau III, Kebayoran Baru, 29 November 2018. Tempo/Imam Hamdi

Sisca membantah rumah itu merupakan hasil pemerasan. Menurut dia, rumah itu mahar. "Kejadian kolor ijo itu pun terjadi setelah rumah Blok M (Jalan Lamandau) sudah dibeli 2,5 bulan," kata Sisca Dewi usai sidang.

Dalam sidang terdahulu, Sisca Dewi menjelaskan insiden Kolor ijo itu untuk peristiwa pencuri yang diduga masuk ke rumah di Jalan Pinguin. Kamera pengawas alias closed-circuit television (CCTV) memperlihatkan pukul 03.00 WIB seorang tak dikenal masuk rumah hanya mengenakan celana dalam dan topeng.

Dalam persidangan Kamis lalu, Jaksa menuntut Sisca Dewi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sisca dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rumah Sisca Dewi di jalan Pinguin, Bintaro sektor 3, Tangerang Selatan, Kamis 29 November 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto

Tuntutan jaksa ini sesuai dengan dakwaan pertama untuk Sisca Dewi. "Dengan sengaja mendistribusian dan atau menstransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman," ucap jaksa.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus