Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Anggota panitia khusus (pansus) yang terdiri dari perwakilan seluruh fraksi di DPRD DKI, termasuk Gerindra DKI, baru menyelesaikan poin draf tata tertib alias Tatib Pemilihan Wagub DKI pada Selasa, 9 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin terakhir yang memakan waktu cukup lama mengenai syarat jumlah minimal kehadiran dewan atau kuorum agar rapat paripurna pemilihan wagub bisa dilaksanakan.
Baca juga : Gerindra Tolak Syarat Kuorum 50+1 Pemilihan Wagub DKI
Rapat finalisasi kemarin dominan dihadiri pansus dari fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera, partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Seorang pansus dari Partai Golkar, Ashraf Ali, baru memasuki ruang rapat setelah diskusi sudah berjalan hampir 30 menit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari Gerindra ada Ketua Fraksi Abdul Ghoni, Wakil Ketua I Fraksi Iman Satria, dan anggota Syarif. Sementara anggota pansus PKS terdiri dari Ketua Fraksi Abdurrahman Suhaimi, Wakil Ketua Fraksi Nasrullah, dan Sekretaris Fraksi Achmad Yani.
Iman yang terlebih dulu melontarkan keberatannya atas syarat kuorum 50 persen plus 1 (50+1) dari 106 anggota dewan. Dengan syarat ini, rapat paripurna (rapur) dapat berjalan apabila 54 dewan hadir di dalam ruang rapat.
Menurut Iman, ketentuan rapur boleh hanya dihadiri 54 orang tak merepresentasikan legitimasi pemilihan wagub. Dia khawatir jumlah anggota dewan yang ikut voting bakal lebih sedikit dari 54 orang.
Iman menghindari kemungkinan 54 anggota dewan hanya menandatangani absensi kehadiran tapi tak seluruhnya ikut voting. Sehingga dia menganggap, syarat kuorum seharusnya 3/4 dari total jumlah dewan.
"Supaya legitimasi dari wagub betul-betul berarti gitu, lebih banyak yang dukung. Kalau yang dukung delapan dari 106 orang kayaknya bisa dilecehin terus," papar dia.
Anggota pansus sebelumnya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal isi draf tatib pada Rabu pekan lalu. Konsultasi khusus membahas syarat kuorum rapur pemilihan dan jumlah suara sah wagub terpilih.
Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub Bestari Barus menyebut Kemendagri merekomendasikan kuorum rapur 50+1 agar proses pemilihan cepat beres. Syarat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Kemendagri juga merekomendasikan ini kan supaya cepat ya sudah 50+1. Ya sudah," kata Bestari saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2019.
Meski begitu, menurut Bestari, Kemendagri menyerahkan keputusan final kepada DPRD. Setelah Iman, giliran Suhaimi angkat bicara. Suhaimi mempertanyakan siapa yang menyimpulkan bahwa Kemendagri menyerahkan keputusan akhir kepada DPRD. Dia mengatakan pansus seharusnya mengikuti arahan Kemendagri, yakni menetapkan syarat kuorum 50+1. "Jawabannya sudah tegas, ini sudah aturan," ucap dia.
Baca juga : Jika Dua Kader PKS Tak Lolos Wagub DKI, Ini Skema Pansus
Kemarin pansus yang dipimpin Bestari itu memutuskan rapur pemilihan harus memenuhi kuorum 50+1. Sementara wagub terpilih ditentukan dari yang menerima suara terbanyak.
Setelah ini bakal ada rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk penyetujuan tatib, kemudian badan musyawarah alias Bamus untuk menetapakan waktu rapat paripurna. Tatib akan disahkan dalam rapat paripurna tersebut.