Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Skema Tilang Pengguna GrabWheels, Polisi: Denda Urusan Pengendara

Polda Metro Jaya menjelaskan urusan pembayaran denda tilang terhadap pengemudi skuter listrik seperti GrabWheels akan dibebankan kepada penyewa.

22 November 2019 | 14.39 WIB

GrabWheels. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perbesar
GrabWheels. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar menjelaskan urusan pembayaran denda tilang terhadap pengemudi skuter GrabWheels akan dibebankan kepada penyewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tindakan tilang akan diberikan jika pengendara skuter listrik itu melanggar aturan, seperti berkendara di jalan raya hingga di atas trotoar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya kalau misalnya pinjam mobil rental, kan kalau yang ditilang pengemudinya, enggak mungkin rentalnya yang ditilang," ujar Fahri di Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019. 

Namun sebelum diberikan tilang, polisi akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada pelanggar. Jika masih ngeyel melakukan pelanggaran, polisi akan melakukan penilangan dan penyitaan unit skuter listrik. 

"Kerugian dan denda segala macam yang dikasih pihak peminjam, itu urusan pengendara," kata Fahri. 

Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan aturan penilangan ini akan mulai berlaku pada Senin lusa, 25 November 2019.

Penerapan tilang seiring dengan adanya larangan operasional skuter listrik di jalan raya dan trotoar. Aturan ini berlaku untuk skuter listrik pribadi ataupun sewaan seperti GrabWheels. 

Yusuf mengatakan, penggunaan skuter listrik nantinya akan dibatasi berkendara di wilayah tertentu. Seperti misalnya di kawasan olahraga seperti Gelora Bung Karno atau tempat wisata seperti Ancol. 

"Tapi yang jelas harus dapat izin dari pengelola kawasan itu," kata Yusuf. 

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan pelarangan skuter listrik di jalan raya sambil menunggu hasil kajian dan regulasi penggunaan dari pemerintah. Ia tak bisa merinci kapan kiranya kajian tersebut akan selesai dibahas. Adapun dasar hukum penilangan skuter elektrik ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini juga yang mengatur pengendara bermotor roda dua dan empat

Pelarangan skuter listrik di jalan raya merupakan imbas dari tertabraknya dua pengendara GrabWheels di kawasan FX Sudirman pada Ahad, 10 November 2019 oleh sebuah mobil. Tabrakan itu menyebabkan pengendara skuter listrik tewas seketika. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus