Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Soal Kotak Suara Kardus, Mendagri: Jangan Cari-cari Kekhawatiran

Penggunaan kotak suara kardus untuk pemilu 2019 menuai polemik. Sejumlah pihak meragukan keamanan surat suara dan potensi pelanggaran.

19 Desember 2018 | 15.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penggunaan kotak suara berbahan kardus tak perlu dikhawatirkan. Menurut dia, penggunaan kotak suara kardus itu bukan hal baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jangan mencari-cari sebuah kekhawatiran. Hal yang sudah umum ya harus dipahami sebagai hal yang umum. Kalau sebuah masalah dicari kesalahannya ya repot," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tjahjo mengatakan kotak suara kardus sudah pernah digunakan selama pemilihan kepala daerah dan hasilnya tak mengecewakan. Dia mengatakan tak ada laporan soal keamanan kotak tersebut.

Penggunaan kotak suara kardus untuk pemilu 2019 menuai polemik. Sejumlah pihak meragukan keamanan surat suara jika kotak suara terbuat dari kardus, bukan dari aluminium. Juru Bicara Badan Nasional Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ferry Juliantoro, mengatakan bahan kardus tak aman dan mudah dirusak. Penggunaan kotak tersebut disebutnya menimbulkan potensi kecurangan dalam pemilu.

Tjahjo menegaskan keamanan kotak suara terjamin lantaran dikawal banyak pihak seperti kepolisian, Satpol PP hingga petugas di kecamatan dan desa. Para saksi partai politik juga pasti memastikan tak ada kecurangan.

Kotaknya sendiri, menurut Tjahjo, termasuk kuat. "Secara prinsip kotak ini kuat, diduduki kuat. Secara undang-undang transparan, ada plastiknya dan sebagainya," kata dia. Kalaupun rusak, Tjahjo menuturkan kotaknya tinggal diganti dengan yang baru.

Sementara itu, Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menyatakan penggunaan kotak suara kardus sudah disetujui semua fraksi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan pemerintah, KPU, dan Bawaslu. Pimpinan Komisi Pemerintahan DPR waktu itu terdiri dari Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan Demokrat.

"Artinya di unsur pimpinan pun mewakili kelompok koalisi pemerintah dan kelompok oposisi saat pengambilan keputusan. Maka dari itu niat untuk kecurangan melalui desain ini harus dikesampingkan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus