Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PADA akhir Agustus lalu, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah, pengembang reklamasi di Teluk Jakarta. Sertifikat pemanfaatan pulau seluas 312 hektare itu terbit sangat kilat: hanya dua hari setelah diajukan pada 22 Agustus 2017. ”±Bisa masuk rekor Muri (Museum Rekor-Dunia Indonesia),”± ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. ”±Prosesnya cepat sekali.”±
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo