Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sudin Dukcapil Jakarta Utara Terima 291 Laporan PPDB DKI 2020

Sudin Dukcapil Kota Jakarta Utara menerima 291 laporan administrasi kependudukan di Posko PPDB Tahun 2020.

27 Juni 2020 | 14.58 WIB

Sejumlah massa melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Dalam aksi ini massa menyampaikan penolakan terhadap kebijakan penerapan PPDB jalur zonasi berdasarkan usia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah massa melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Dalam aksi ini massa menyampaikan penolakan terhadap kebijakan penerapan PPDB jalur zonasi berdasarkan usia. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta- Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Utara menerima 291 laporan administrasi kependudukan di Posko Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun 2020. Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris menyebut laporan itu diterima sejak Senin-Kamis, 15-25 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Dipastikan laporan administrasi kependudukan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru telah teratasi,” kata Edward dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs resmi utara.jakarta.go.id pada Sabtu, 27 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu laporan, kata Edward, terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar. Padahal, pelapor tidak pernah pindah lokasi tempat tinggal. Ia menyebut solusi yang diberikan adalah verifikasi dan konsolidasi NIK. Edward menjelaskan, laporan lainnya adalah ditemukannya NIK ganda. 

Dukcapil Jakarta Utara lantas memberi solusi dengan verifikasi dan konsolidasi nasional sera meminta pemilik NIK membuat surat pindah dari daerah asal. “Sehingga bisa mengikuti PPDB Tahun 2020 jalur luar provinsi DKI Jakarta,” ucap dia. 

Edward mengatakan bahwa Posko PPDB 2020 di Jakarta Utara terdapat di SMPN 20 dan SMKN 12 Jakarta. Lokasi tersebut, kata dia, menyesuaikan dua wilayah Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Utara. 

Sebelumnya, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB transisi), Sudin cuma melayani 50-100 orang per hari atau setengah dari kapasitas normal. "Jika pelayanan 100 orang telah selesai dan masih ada waktu pelayanan maka kami tetap membuka tambahan antrean berikutnya," ujar Edward.

PSBB transisi di Jakarta dimulai sejak 5 Juni 2020 hingga waktu yang tak ditetapkan. Dengan begitu, aktivitas sosial dan ekonomi dibuka lagi secara bertahap. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut PSBB dapat dilonggarkan jika mengacu pada data-data yang ada.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus