Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tulungagung – Empat anggota Kepolisian Resor Tulungagung terancam dipecat karena diduga lalai saat menjalankan tugas. Akibat kelalaian itu, empat tahanan kabur dari ruang tahanan. "Tim Profesi dan Penanganan tengah menyelidiki indikasi keterlibatan mereka dalam membantu pelarian tersebut," kata Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Ajun Komisaris Besar FX Birawa Braja Paksa, Senin, 30 November 2015.
Menurut Birawa, ada empat tahanan yang kabur pada Senin sekitar pukul 03.00 WIB. Dari rekaman CCTV yang dipasang di sudut ruang tahanan, diketahui empat orang itu memanjat plafon ruang penjagaan sebelum meloncat keluar Mapolres. “Ruang penjagaan yang harusnya dijaga malah ditinggal,” kata Birawa dengan nada kesal. “Sanksinya bisa dipecat kalau kesalahannya berat, apalagi jika ada unsur kesengajaan.”
Berdasarkan jadwal piket, kata Birawa, di ruangan penjagaan seharusnya ada empat polisi yang bertugas. Dua orang berjaga di dalam dan dua lagi di luar. Namun dalam rekaman CCTV, keempat polisi justru berkumpul di luar ruang tahanan. Karena itu, mereka tidak tahu ada tahanan yang kabur melalui plafon.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui empat tahanan itu berada di luar sel sejak sore. Padahal menurut aturan, mereka seharusnya berada di dalam sel terkunci setelah jam kunjungan berakhir. "Tapi ini para tahanan dibebaskan berkeliaran di lorong jam tiga pagi,” kata Birawa.
Salah seorang anggota polisi menduga kaburnya para tahanan ini tak lepas dari terbatasnya ruang tahanan di Mapolres Tulungagung yang tak sebanding dengan jumlah tahanan. Ruangan yang memiliki empat ruang sel dewasa dan satu sel untuk perempuan dan anak ini berukuran masing-masing 3 x 2,5 meter.
Dengan ukuran tersebut, seharusnya setiap sel dihuni tak lebih dari lima orang. Namun kenyataannya sel tersebut diisi masing-masing lebih dari 10 orang untuk menampung 50 tahanan. “Mungkin penjaga kasihan dan membebaskan mereka tidur di lorong dan ruang TV penjagaan dalam,” kata salah seorang polisi.
Empat tahanan yang kabur itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pencurian. Mereka adalah Ony Supriandoko (31), Andik Triono (26), Rohmad Faizal (31), dan Rendy Pratama (21).
HARI TRI WASONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini