Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah pernikahan pasangan beda agama di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Studi Agama dan Perdamaian (Indonesian Conference on Religion and Peace/ICRP), selama periode 2005-Juli 2023 terdapat 1.645 pasangan beda agama yang menikah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Program ICRP, Ahmad Nurcholish, menyebutkan pernikahan pasangan beda agama merupakan konsekuensi dari Indonesia yang merupakan negara majemuk. Sayangnya, pasangan beda iman ini masih menemui kendala ketika hendak mencatatkan pernikahannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maka, tak jarang dari mereka akhirnya "bersiasat" agar pernikahannya bisa tercatat. Ada sejumlah cara yang ditempuh pasangan beda agama, seperti menikah di luar negeri, berpura-pura mengaku menganut agama yang sama dengan pasangan, atau meresmikan perkawinan dengan cara mengikuti salah satu dari agama yang diakui negara.
Sebagian lainnya meminta penetapan pengadilan. Namun hal itu makin sulit dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pencatatan pernikahan pasangan beda agama.
FRISKI RIANA | WAWANCARA AHMAD NURCHOLISH | JAKARTA.GO.ID
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo