Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Agenda amendemen akan diusulkan pada saat sidang tahunan MPR atau pada Hari Konstitusi.
Ada kejanggalan jika MPR berkukuh mengajukan amendemen meski berdalih bahwa pembahasannya akan dilakukan setelah Pemilu 2024.
Materi kedaruratan mengenai pemilu sesungguhnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.
JAKARTA – Ilhamdi Putra yakin pembahasan amendemen UUD 1945 yang digulirkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mattalitti dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo akan dipaksakan tahun ini, meski pimpinan MPR berjanji pembahasan akan dilakukan setelah Pemilu 2024. Pengajar hukum tata negara dari Universitas Andalas itu berpijak pada keputusan DPD dan pimpinan MPR mengenai amendemen tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo