Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Ina Yuniarti. Sebelumnya, perempuan itu didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan video berkonten ujaran kebencian.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo