Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, menjelaskan alasannya dan sang menantu, Hanif Alatas, membuat video yang menggambarkan kondisinya saat dirawat di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rizieq mengatakan pembuatan video itu karena pihaknya terus ditekan oleh kelompok buzzer yang menyebut dirinya tengah sekarat di RS Ummi akibat Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Video klarifikasi yang isinya menerangkan bahwa saya baik-baik saja dan masih dalam perawatan serta meminta doa semua pihak," ujar Rizieq saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021.
Rizieq menjelaskan tak ada kebohongan dalam video itu. Sebab saat video itu direkam oleh menantunya, kondisi Rizieq keadaan stabil berdasarkan pemeriksaan dokter. Saat itu juga belum ada hasil tes PCR yang keluar, sehingga Rizieq belum dapat dikatakan positif Covid-19.
Namun belakangan video itu menjadi dasar penetapan Rizieq dan menantunya sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Sebab pada Senin, 30 November 2020, hasil tes PCR menyatakan Rizieq positif.
"Dan kenyataannya memang seperti itu, setelah saya ikuti semua arahan tim Mer-C untuk isolasi mandiri, dengan izin Allah SWT saya sembuh total dalam waktu relatif singkat. Alhamdulillah," kata eks pentolan FPI itu.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.
M JULNIS FIRMANSYAH