Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tilang Manual Tetap Berlaku, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas Ini

Polda Metro Jaya dan Polda Riau menyiasati dengan memberlakukan tilang elektronik dan tilang manual untuk mengatasi berbagai pelanggaran.

30 November 2022 | 17.00 WIB

Balap mobil liar di Jakarta. FOTO: NTMC Polri
Perbesar
Balap mobil liar di Jakarta. FOTO: NTMC Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan tilang elektronik secara nasional menggantikan tilang manual belum seumur jagung. Namun, rupanya sistem tilang tunggal itu tidak sepenuhnya efektif.

Beberapa wilayah Kepolisian RI melaporkan pelanggaran lalu lintas justru kian marak dengan tilang elektronik.

Setelah tilang elektronik resmi diberlakukan pada Oktober lalu, para pelanggar antara lain menyiasati dengan mengganti pekat nomor ilegal atau sekalian mencopotnya agar tidak teredam kamera ETLE.

Polda Metro Jaya dan Polda Riau menyiasati dengan memberlakukan tilang elektronik dan tilang manual untuk mengatasi berbagai pelanggaran lalu lintas.

Polda Metro Jaya bakal mengenakan sanksi tilang manual bagi pelaku balap liar baik motor dan mobil, termasuk balap liar motor di JLNT (Jalan Layang Non Tol) Casablanca, Jakarta Selatan.

“Itu balap liar bisa saja kena tilang manual,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra di Jakarta, dikutip hari ini, Rabu, 30 November 2022, dari laman NTMC Polri.

Menurut Jhoni meski saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik, tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan, seperti balap liar itu.

Adapun Satlantas Polres Kabupaten Bengkalis, Riau, memberlakukan tilang manual sekaligus menyita sepeda motor yang pelat nomornya dicopot. Keputusan ini menyikapi maraknya pengendara motor yang mencopot pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau kamera ETLE.

Kepala Satlantas Polres Bengkalis AKP Kaliman Siregar mengatakan tilang manual dan sita kendaraan itu diberlakukan berdasarkan intruksi Dirlantas Polda Riau.

“Melepas pelat nomor adalah pelanggaran cukup berat,” ujar Kaliman Siregar, dikutip hari ini, Rabu, 30 November 2022.

NTMC POLRI | TEMPO.CO | JOBPIE

Baca: Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus