Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HAKIM Pengadilan Khusus untuk Kejahatan Serius di Timor Leste, Philip Rapoza, menolak permintaan Nicholas Koumjian dari Unit Penyidik Kejahatan Serius PBB di Timor Leste untuk memeriksa Wiranto, Rabu pekan lalu. Alasannya, pemeriksaan terbuka yang diminta pada 28 Januari lalu itu tak ada aturannya, baik dalam hukum lokal maupun internasional. "Peradilan ini hanya akan menguji seluruh bukti, tapi tidak orang per orang," kata hakim asal Amerika Serikat itu seperti dikutip AFP.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo