Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga pelaku perampokan terhadap seorang wanita yang baru saja mengambil uang di ATM di Jatinegara pada 7 Desember lalu. Kasus perampokan itu viral lantaran eks anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan menolak laporan perampokan yang hendak diajukan korban, Meta Kumala.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan ketiga perampok itu adalah BI alias Kay, 31 tahun; AAM, 40 tahun; serta MW alias Wahis, 43 tahun. Satu orang tersangka berinisial MA dan seorang lagi yang inisialnya tak disebutkan masih buron.
“Mereka berbagi peran,” ujar Zulpan di kantornya pada Senin, 27 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peristiwa perampokan itu terjadi pada 7 Desember, sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulogadung, namun Aipda Rudi Panjaitan malah menyuruh korban untuk pulang. Kasus ini viral setelah korban curhat di medsos.
Zulpan menjelaskan, BI dan AAM berperan mengendarai motor dan memberitahu kepada target bahwa ban kendaraannya bocor. “Sehingga (korban) yakin karena 2 orang yang memberitahu (ban motornya bocor) dengan motor yang berbeda,” tutur Zulpan.
Selanjutnya, MW bertugas mengajak korban mengobrol saat turun dari mobil untuk mengalihkan perhatiannya. Ketika korban lengah, MA mengambil barang milik korban di dalam mobilnya.
Setelah mengambil barang korban, MA langsung naik ke sepeda motor yang dikendarai BI untuk melarikan diri. Dalam peristiwa ini, komplotan pelaku berhasil menggasak tas milik Meta yang berisi uang Rp 7 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 3 unit sepeda motor, setelan pakaian yang dipakai oleh tersangka saat beraksi, dan telepon seluler tersangka.
Zulpan mengatakan uang Rp 7 juta hasil perampokan sudah dibagi kepada para tersangka dengan jumlah yang berbeda. Sisanya, kata Zulpan, dibawa oleh dua tersangka yang masih buron. “Atas kejahatan yg dilakukan tersangka ini penyidik menetapkan pasal 363 KUHP, ini ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Zulpan.