Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Torang, Hakim Nonpalu

6 Januari 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DINONPALUKAN. Itulah sanksi yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Torang H. Tampubolon. Jumat pekan lalu, Ketua MA Bagir Manan telah meminta Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lalu Mariyun, atasan Torang, agar hakim bersangkutan untuk sementara tidak menangani perkara alias hakim nonpalu. Sanksi itu merupakan buntut dari laporan kuasa hukum PT Setya Teguh Persada, Wawan Irawan, ke polisi, yang menuduh Torang telah mengalahkan kliennya karena tak mau menyetor uang suap Rp 3 miliar. Akibatnya, perkara perdata cessie (penagihan) senilai Rp 105 miliar itu dimenangkan PT Asri Kencana Gemilang, perusahaan yang awalnya memiliki aset kredit itu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membentuk tim pengawas yang dipimpin Subianto untuk memeriksa kasus ini. Hingga akhir pekan lalu, pemeriksaan Torang telah selesai, tetapi laporannya belum disampaikan ke pengadilan tinggi atau MA. Tomi Lebang, Tjandra Dewi, Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus