Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris mengatakan, hingga hari ini terus dilakukan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran aturan pemilu yang terungkap berkat video viral kepala desa Cidokom, Kecamatan Rumpin.
“Sampai sekarang yang berhasil kami mintai keterangam baru tiga orang, yakni saksi yang menemukan video itu,” kata Haris kepada Tempo, Jumat, 12 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Kasus Pemilu Kepala Desa Cidokom, Bawaslu: Saksi Selalu Mangkir
Haris menerangkan, Bawaslu telah memanggil tiga kali 16 saksi yang terdiri dari sekretaris desa, perangkat desa, serta Ketua RT dan RW Cidokom. Namun tak satupun saksi yang hadir dalam tiga kali pemanggilan tersebut.
Meski begitu, Haris melanjutkan, Bawaslu akan tetap menjalankan jadwal pemeriksaan yang telah disusun Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Kami memiliki waktu selama 14 hari kerja semenjak terigistrasi sejak tanggal 28 Maret 2019, sehingga masih tersisa 4 hari kerja lagi,” ucapnya Haris.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun jadwal pemeriksaan kasus pelanggaran pemilu akibat video viral kepala desa adalah:
- Pemanggilan saksi pada 12 April 2019
- Pemanggilan saksi lanjutan 15 April 2019
- Keterangan saksi ahli 15 April 2019
- Pemanggilan terlapor 16 April 2019
- Pembahasan ke II Sentra Gakkumdu 18 April 2019
Sebelumnya, Kepala Desa Cidokom Tatang terekam dalam sebuah video amatir terang-terangan mengumpulkan warga untuk mencoblos Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi pada Pemilu 2019. Dalam video viral kepala desa berdurasi 2.20 menit itu dia menyebut masyarakat harus menuruti kepala desa, mengingat kepala desa adalah pimpinan masyarakat.
“Jadi sim kuring sebagai aparat pemerintahan, daek teu daek, resep teu resep, urang kudu nurut kanu di luhur. Mohon kepada ka sadayana coblos nomor hiji nya eta presiden jokowi. (Jadi saya sebagai aparat pemerintahan, kita semua harus nurut sama atasan, mau tidak mau, suka tidak suka. Mohon ke semua coblos nomor satu Presiden Jokowi),” kata sang kepala desa dalam video yang sempat viral pada 3 April 2019 tersebut.
Simak: Video Viral Guyonan Siswa Keroyok Guru, Begini Kronologinya
Jika terbukti bersalah, sang kepala desa terancam pidana kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta sesuai dengan Pasal 282 dan Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Masalah ini meruap karena video viral kepala desa yang menjadi pembicaraan masyarakat.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA