Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megantari angkat bicara soal videotron Ganjar-Mahfud di Jalan Jenderal Sudirman. Menurut dia, alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di videotron milik sektor swasta tak melanggar aturan kampanye.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Selama masih ada izin dari penyedia swasta, itu diperbolehkan," kata Astri saat dihubungi TEMPO, Rabu, 29 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Astri menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam peraturan itu, pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta perlu memperoleh izin dari pemilik tempat tersebut.
Astri menerangkan bahwa tempat yang dilarang terpasang alat peraga kampenye hanya yang berada di ruang publik. "Misalnya, di Jalan Sudirman-Thamrin APK tersebut dipasang di pinggir jalan, itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Ketentuan ini termuat dalam Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023. Dalam peraturan itu, tempat umum yang dilarang terpasang alat peraga kampanye meliputi halaman, pagar, dan/atau tembok.
Selain jalan protokol, kawasan sekitar Monumen Nasional (Monas) dan Istana Negara harus steril dari atribut kampanye. "Itu sudah jadi kawasan tertentu," tuturnya.
Pada hari pertama kampanye kemarin, TEMPO menemukan kawasan Sudirman-Thamrin bebas dari atribut kampanye. Namun terdapat videotron yang menayangkan kampanye Ganjar-Mahfud.
Pilihan Editor: Capres-Cawapres tidak Diundang dan Diberi Panggung dalam Reuni 212 Tahun Ini