Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LAHORE - Pengadilan di Pakistan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Pervez Musharraf. Pengadilan Tinggi Lahore menyatakan proses hukum in absentia terhadap Musharraf tidak konstitusional. "Pengajuan pengaduan, konstitusi pengadilan, dan pemilihan tim penuntut adalah ilegal dan dinyatakan ilegal. Pada akhirnya putusan telah dikesampingkan," ujar jaksa penuntut umum, Ishtiaq A. Khan, kepada AFP, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo