Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan revisi yang bakal melibatkan anggota Dewan di Ibu Kota tersebut dianggap perlu untuk menyesuaikan kondisi Covid-19 yang dinamis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Covid-19 bukan sesuatu yang statis sehingga aturan harus bisa menyesuaikan, bahkan aturan itu lebih maju dari dinamika yang ada," ujar Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Riza mengatakan sejumlah poin di Perda Covid-19 yang mungkin direvisi akan didiskusikan dengan anggota DPRD DKI Jakarta. Termasuk rencana memasukkan sanksi denda progresif untuk pelanggar protokol kesehatan yang membandel.
"Iya, termasuk denda progresif. Menurut kami itu perlu tapi kita akan diskusikan dengan teman-teman di DPRD."
Ihwal sanksi progresif, Pemerintah DKI sempat menghapus ketentuan itu dalam aturan turunan dari perda tersebut, yaitu Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Ketentuan tentang sanksi progresif tercantum dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020. Pada pergub yang dibuat Anies Baswedan itu diatur setiap orang yang tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi denda Rp 250 ribu, dan nilainya berlaku kelipatan jika pelanggaran dilakukan berulang.
Baca juga: Satpol PP Usulkan Perda Covid-19 DKI Mengatur Sanksi Progresif, Ini Sebabnya
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono telah mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk memasukkan sanksi denda progresif. Menurut dia sanksi progresif tidak boleh dihilangkan di saat kasus Covid-19 semakin tinggi. "Dalam keadaan seperti saat ini bukan dikendurkan hukumannya, tapi diperberat biar masyarakat mau patuh."