Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Wali Kota Depok Keluarkan Instruksi, Uji Emisi Gratis 200 Kendaraan Digelar di Balai Kota

Pelaksanaan uji emisi gratis ini adalah tindak lanjut dari instruksi wali kota Depok Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara.

3 September 2023 | 05.00 WIB

Pelaksanaan uji emisi gratis di Balai Kota Depok (ANTARA/Feru Lantara)
Perbesar
Pelaksanaan uji emisi gratis di Balai Kota Depok (ANTARA/Feru Lantara)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok melakukan uji emisi 200 mobil dan sepeda motor secara gratis di Balai Kota Depok, Sabtu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok Abdul Rahman mengatakan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor ini menggunakan alat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Target uji emisi kendaraan hari ini 200 unit secara gratis," kata Abdul di Depok, Sabtu, 2 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pada uji emisi gratis itu, ada 2 titik pengujian. "Alat dari KLH kita baru dapat satu titik. Mudah-mudahan ke depan kita komunikasi lagi untuk ditambah karena kendaraan di Kota Depok cukup banyak," ujarnya.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksanaan uji emisi gratis ini adalah tindak lanjut dari instruksi wali kota Depok Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayahn Kota Depok. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan instruksi tersebut adalah implementasi dari Instriuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam instruksi wali kota tentang pengendalian pencemaran udara, Pemerintah Kota Depok mengoptimalkan penggunaan transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi atau tidak beremisi.

Instruksi ini untuk mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi," kata Idris.

Ia mencontohkan upaya pengurangan polusi udara bisa dimulai dengan kendaraan roda empat yang ditumpangi paling sedikit tiga orang atau 3 in 1 dan kendaraan roda dua yang ditumpangi 2 orang saat berangkat ke kantor.

Wali Kota Depok juga menginstruksikan agar para ASN melakukan uji emisi kendaraan pribadinya untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. "Sehingga semua kendaraan untuk melakukan uji emisi ke Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan," kata Idris.

Pilihan Editor: Wali Kota Depok Minta Perhatian KLHK untuk Kendalikan Polusi, Tidak Ingin Alat Ukur ISPU Ecek-ecek

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus