Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Warung Kelontong Jual Obat Daftar G Ilegal di Tangsel Digeledah, 1 Orang Jadi Tersangka

Polisi menggeledah salah satu warung kelontong di Tangsel yang menjual obat daftar G. Satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

2 November 2023 | 09.35 WIB

Petugas menata barang bukti saat konferensi pers kasus pengedaran obat dan suplemen palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Tersangka juga memperdagangkan obat daftar G atau obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar serta tanpa resep dokter dan memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma merek ventilon inhaler yang diduga tanpa izin. TEMPO/ Febri Angga Palgunav
Perbesar
Petugas menata barang bukti saat konferensi pers kasus pengedaran obat dan suplemen palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Tersangka juga memperdagangkan obat daftar G atau obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar serta tanpa resep dokter dan memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma merek ventilon inhaler yang diduga tanpa izin. TEMPO/ Febri Angga Palgunav

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polsek Cisauk menggeledah sebuah warung kelontong di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena menjual obat daftar G ilegal. Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, pihaknya juga menangkap tersangka berinisial MZ (17 tahun) alias Reza yang menjual obat-obatan terlarang tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada toko yang sering mengedarkan obat-obatan berjenis tramadol tanpa izin edar untuk dijual," ujarnya pada Rabu, 1 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Obat daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut gevaarlijk, yang berarti berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat daftar G termasuk golongan psikotropika.

Dhady menuturkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada 31 Oktober 2023 bahwa ada peredaran obat tanpa izin di salah satu warung sembako. Petugas pun mengecek ke lapangan dan mendapati ratusan butir obat dengan jenis berbeda di warung kelontong tersangka. 

Polisi menemukan dan telah menyita barang bukti, yakni 212 butir tramadol, 318 butir hexymer, dan uang Rp 100 ribu hasil penjualan obat ilegal itu.

Kepada polisi, tutur Dhady, tersangka mengaku obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan. "Tersangka mengakui jika barang tersebut untuk dijual. Kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," katanya. 

MZ adalah warga Dusun Ujung Kreung Desa Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 
 
Pilihan Editor: Sejarah Alexis, Tempat Hiburan Milik Alex Tirta yang Kini Tersangkut Kasus Firli Bahuri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus