Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Yogya Genjot Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online

Bambang menuturkan 80 persen pendapatan asli daerah (PAD) DIY berasal dari pajak kendaraan bermotor.

11 Desember 2019 | 19.18 WIB

Mesin e-Posti untuk pengesahan STNK secara online bagi wajib pajak di Yogya agar tak antri lagi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Mesin e-Posti untuk pengesahan STNK secara online bagi wajib pajak di Yogya agar tak antri lagi. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah DIY menyatakan penataaan bidang pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayahnya sebenarnya sudah cukup maju dan sangat memudahkan wajib pajak menuntaskan kewajibannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset (BPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo menuturkan jumlah wajib pajak kendaraan bermotor di DIY saat mencapai sekitar 1,8 juta wajib pajak. Sebagian besar wajib pajak kendaraan bermotor tersebut sudah mematuhi pembayaran pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Namun 60 persen lebih dari wajib pajak itu masih melakukan pembayaran secara manual, padahal ada sistem yang lebih mudah yang membuat mereka tak perlu antre lagi dan susah bayar pajak," ujar Bambang di sela menghadiri pengundian e-Samsat BPD DIY di Sleman Rabu 11 Desember 2019.

Bambang mengungkapkan dua tahun terakhir ini warga di DI Yogyakarta sebenarnya sudah gampang untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi e-Samsat. Bahkan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika sudah membayar pajak itu juga bisa dilakukan melalui mesin bernama e-Posti.

Dua sarana kemudahan untuk wajib kendaraan bermotor itu penanganan pembayarannya langsung dihandle bank pemerintah BPD DIY.

"DIY satu satunya daerah di Indonesia yang memiliki sistem pengesahan STNK seperti itu, hanya belum banyak dimanfaatkan warga seperti halnya pembayaran pajak melaluie-Samsat,"ujarnya.

Bambang menuturkan 80 persen pendapatan asli daerah (PAD) DIY berasal dari pajak kendaraan bermotor. Total pajak kendaraan yang masuk mencapai Rp 1,2 triliun.

Adapun dari total wajib pajak kendaraan bermotor 1,8 juta wajib pajak, baru sekitar 1.400 an wajib pajak yang memanfaatkan layanan e-Samsat dan e-Posti.

"Kami target wajib pajak yang memanfaatkan pembayaran online itu bisa mencapai 2500 tahun 2020 nanti, agar potensi penunggak pajak kendaraan bermotor juga menurun setelah tahu kemudahan yang bisa dilakukan," ujarnya.

Bambang mengatakan saat ini wajib pajak kendaraan bermotor di DIY yang menunggak jumlahnya rekatif kecil atau berkisar 3-4 persen dari total wajib pajak yang ada.

"Langkah paling dekat mendorong PNS (pegawai negeri sipil) DIY yang punya kendaraan bermotor menggunakan layanan ini. Kan jumlah PNS DIY sendiri sudah 7000 an orang," ujarnya.

Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad menjelaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui layanan e-Samsat dan pengesahan STNK melalui mesin e-Posti masih terus digencarkan pada masyarakat luas. Umumnya daerah perbatasan DIY dengan daerah lain.

"Jumlah mesin e-Posti saat ini sudah ada 20 lebih dan masyarakat tak perlu antri lagi mengesahkan STNK yang sudah dibayar pajaknya," ujarnya.

Menurut Rohmad, lewat e-Samsat dan e-Posti wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dengan sangat mudah di jaringan ATM Bank BPD DIY sekaligus memperoleh notice pajak (SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan pengesahan atau validasi STNK secara elektronik tanpa perlu antri lagi.

"Kami gencarkan layanan ini agar masyarakat tahu kemudahan itu dan memanfaatkannya," ujarnya.

Salah satu cara termasuk dengan menggelar berbagai program, turun lapangan sampai menggelar undian berhadiah bagi warga yang sudah memanfaatkan layanan itu.

Dalam undian kali pertama tersebut ada 1.148 wajib pajak yang diikutkan dalam undian. Wajib pajak yang berhak mengikuti program undian adalah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat Bank BPD DIY pada periode 1 Desember 2018 hingga 31 November 2019.

 

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus