Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Bapeten menolak memberikan keterangan tentang penemuan zat radioaktif Cesium 137 di sebuah rumah warga Blok A 22 Perumahan Batan Indah, Tangsel.
Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar mengatakan kasus itu dalam proses penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau di blok A kemarin saya enggak bisa kasih keterangan mendalam karena temuan kemarin itu kelanjutan dari proses penyidikan," katanya, Selasa 25 Februari 2020.
Namun Abdul mengatakan pengukuran radiasi di rumah itu tiga kali lebih tinggi dari lingkungan sekitarnya di Perumahan Batan Indah. "Saat kita ukur di jalan depan rumah blok A 22 itu hasilnya dua kali background sedangkan di pagar tiga kali background, sedangkan minimal background 0,03-0,05 mikrosievert," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski tingkat radiasinya tiga kali lipat, Abdul mengatakan tidak ada dampak kesehatan kepada warga sekitar karena radiasi masih di bawah Nilai Batas Dosis (NBD).
"Setelah pengambilan sumber dan dibawa ke Batan, kemudian diukur lagi tingkat paparannya dan ternyata sudah kembali ke background. Fakta yang diukur oleh teman-teman bahwa warga sekitar itu tidak terdampak," ujarnya.
Untuk pemeriksaan badan pemilik rumah dan keluarganya, Bapeten menunggu hasil pemeriksaan Bareskrim Polri. "Jadi apakah mereka diperiksa lebih lanjut, perlu Whole Body Counting (WBC) atau tidak nanti kita menunggu dari Bareskrim saja karena sudah masuk ke ranah penyidikan semua," ungkapnya.
Bapeten juga belum mengetahui barang mengandung radioaktif yang disimpan pemilik rumah. Sepengetahuannya memang ada beberapa barang yang dibawa ke fasilitas Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan. "Salah satu benda yang dibawa memang teridentifikasi Cesium 137, tampaknya ada juga selain cesium 137 juga tapi saya belum dapat informasinya juga."
MUHAMMAD KURNIANTO