Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SEBUAH video beredar di Instagram [arsip] memuat klaim bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Israel sebagai negara ilegal. Mahkamah juga meminta Israel keluar dari Palestina dan dihukum oleh negara-negara lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Video itu memperlihatkan Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki sedang memberikan keterangan di depan wartawan dan disertai narasi yang mengatakan Israel adalah negara ilegal. Berikut bunyi narasinya: Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa: Israel adalah negara ilegal yang sudah harus keluar dari Palestina dan wajib segera dihukum dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, benarkah klaim video dengan narasi putusan Mahkamah Internasional menyatakan Israel negara ilegal?
PEMERIKSAAN FAKTA
Tempo memverifikasi narasi tersebut menggunakan pencarian berita pada media kredibel dan aplikasi transkrip suara, Transcribe. Isi putusan Mahkamah Internasional sebenarnya tidak memutuskan Israel berstatus negara ilegal. Putusan itu berisi tentang tindakan Israel menduduki atau mencaplok tanah Palestina merupakan tindakan melanggar hukum atau ilegal.
Mula-mula, Tempo memverifikasi video dalam konten yang mencantumkan logo TRT World, media asal Turki pada situs dan akun-akun resmi TRT World.
Hasilnya, video yang sama ditemukan di akun Instagram TRT World pada 19 Juli 2024. Dalam video aslinya itu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al Maliki memang sedang menyampaikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Internasional. Tapi bukan soal Israel sebagai negara ilegal melainkan soal pendudukan atau penjajahan Israel terhadap tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Dia juga mengatakan, pencaplokan permukiman warga di wilayah Palestina oleh Israel adalah ilegal. Sehingga Israel harus mengembalikannya pada rakyat Palestina.
Berikut pernyataan Riyad, yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia:
Ini adalah momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan bagi hukum internasional. Pendudukan Israel telah dinyatakan melanggar hukum oleh Pengadilan Dunia, yang telah menetapkan bahwa pendudukan tersebut harus dihentikan sepenuhnya dan secepat mungkin. Pengadilan juga menemukan bahwa pendudukan ilegal Israel melanggar Piagam PBB, hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Pengadilan selanjutnya dengan tegas menyatakan bahwa semua permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus dibongkar dan bahwa semua pemukim Israel harus dievakuasi. Pengadilan menyatakan bahwa pendudukan ilegal Israel tidak hanya melanggar tetapi juga menghancurkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri di tanah mereka sendiri, termasuk hak untuk memiliki negara sendiri.
Putusan ini sangat tepat waktu atau sangat dibutuhkan. Rakyat Palestina telah mengalami penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade. Putusan ini merupakan pembenaran atas keteguhan dan kegigihan mereka. Hak ini tidak boleh lagi ditolak atau ditangguhkan. Pengadilan tersebut menegaskan bahwa rakyat Palestina adalah satu-satunya penguasa di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan bahwa masyarakat internasional berkewajiban tidak hanya untuk menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak ini segera dilaksanakan.
Semua Negara dan PBB kini berkewajiban untuk tidak mengakui legalitas keberadaan Israel di wilayah tersebut.
Putusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlokasi di Kota Den Haag, Belanda.
Dilansir dari laman PBB, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan yang berkelanjutan oleh Israel pada wilayah Palestina merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Putusan tersebut sejenis pendapat hukum dari para penasehat yang tidak mengikat. Pendapat itu dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan dari Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB.
Meskipun tidak mengikat secara hukum, putusan jenis itu dianggap tetap memberikan dampak secara internasional. Di antaranya, mempengaruhi kebijakan internasional, meningkatkan tekanan moral pada aktor tertentu, dan menjadi pertimbangan pengambilan keputusan oleh masing-masing negara.
Dari pendapat para penasehat itu, Mahkamah Internasional menyimpulkan pendudukan Israel di wilayah negara Palestina merupakan pelanggaran hukum. Israel berkewajiban mengakhiri aksi tersebut.
Israel juga wajib mengevakuasi atau membawa kembali rakyat mereka yang bermukim di wilayah negara Palestina. Israel juga diminta memberikan ganti rugi kepada semua orang atau badan hukum yang terdampak atas aksi pelanggaran hukum tersebut.
Negara-negara di dunia diwajibkan untuk tidak mengakui pendudukan atau pencaplokan wilayah oleh Israel tersebut. Bahkan, mereka harus menghentikan bantuan yang mendukung berlanjutnya aksi Israel menempati wilayah yang diduduki atau dicaplok tersebut.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan putusan Mahkamah Internasional tentang Israel adalah sebagian benar.
Mahkamah Internasional memutuskan bahwa tindakan penjajahan atau pendudukan wilayah yang dilakukan Israel ilegal, tetapi tidak ada pernyataan bahwa Israel adalah negara yang ilegal pada poin lain putusan mahkamah tersebut
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]