Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Cekfakta

Keliru: Klaim Video Prabowo Bertemu Megawati dalam Sidang Pemakzulan Gibran

Sebuah video yang menampilkan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekanoputri beredar di media sosialĀ  X.

7 Mei 2025 | 06.04 WIB

cek-fakta
Keliru: Klaim Video Prabowo Bertemu Megawati dalam Sidang Pemakzulan Gibran
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

SEBUAH video yang menampilkan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri beredar di media sosial X [arsip]. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam video tersebut, Prabowo dan Megawati berbincang dengan latar belakang ruangan bertuliskan “Sidang Paripurna Pemakzulan Gibran 4-5-2025”. Pemilik akun menulis, “Beneran nih @prabowo?@gerindra @PDI_Perjuangan?Rakyat Indonesia menunggu kejelasannya...! Jangan hanya omon-omon seperti yang sudah-sudah.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Benarkah video pertemuan Prabowo dan Megawati dalam sidang pemakzulan Gibran?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim di atas dengan bantuan Google Lens, mesin pencarian Google dan YouTube. Faktanya, video tersebut merupakan hasil suntingan.

Video yang hampir sama, pernah dimuat oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 5 Oktober 2022 berjudul LIVE: Upacara Peringatan Ke-77 Hari Tentara Nasional Indonesia Tahun 2022, 5 Oktober 2022. 

Prabowo dan Megawati tampak duduk bersebelahan dan berbincang-bincang pada menit ke-22.47. Keduanya bertemu dalam upacara HUT TNI di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, 5 Oktober 2022.

Kesamaan video tersebut terlihat pada warna jas dan dasi yang dikenakan oleh Prabowo, serta motif baju Megawati. Pada video yang beredar, latar belakang foto diubah dengan latar bertuliskan 'Sidang Paripurna Pemakzulan Gibran'.

Aspirasi Pencopotan Wapres Gibran

Belakangan ini muncul desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran. Desakan ini muncul dari pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pergantian Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming.  Dilansir dari situs Hukumonline.com, pemakzulan pada presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang (UUD) 1945.

Pemakzulan dapat terjadi jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Pasal 7B UUD 1945 mengatur, usulan pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR. Usulan itu didahului dengan dengan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut.  

Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, desakan pemakzulan terhadap Gibran masih sebatas desakan dari Forum Purnawirawan tersebut. Tempo menulis, peneliti ISEAS Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, mengatakan intervensi Forum Purnawirawan TNI dalam ranah politik sipil seperti mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming dan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 berbahaya bagi demokrasi.

Made mengatakan tuntutan pemakzulan Gibran menjadi pintu masuk purnawirawan TNI untuk kembali ke politik sipil. Apalagi, kata Made, mereka melihat kesempatan menunjukkan pengaruh di tengah rezim Presiden Prabowo Subianto ketika TNI mendapat tempat.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim video Prabowo bertemu Megawati dalam sidang pemakzulan Gibran adalah keliru.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus