Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Ingin Menambah Gelar di Nama? Begini Cara Memperbaiki atau Mengubah Data di KTP

Data atau identitas di KTP bisa diubah atau diperbarui. Misal ingin menambah gelar di nama atau mengubah status perkawinan.

12 September 2021 | 22.44 WIB

Warga melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perbesar
Warga melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - KTP atau kini kerap juga disebut E-KTP, adalah kartu sakti yang menjadi penanda bahwa kita tercatat sah sebagai warga negara dan penduduk yang legal di negeri ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Karena itu, jangan sampai ada kesalahan data atau kesalahan penulisan data, seperti nama dan data-data lainnya. Namun, bila kita menemukan ada kesalahan data di KTP, kita bisa memperbaiki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak hanya memperbaiki kesalahan data, kita juga bisa memperbarui data di KTP bila ada perbaikan identitas.

Yang perlu dicatat adalah, memperbaiki data atau memperbarui data identitas di E-KTP, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang, seperti ketika membuat KTP pertama kali. Jadi kita tak perlu melakukan perekaman ulang. 

Sebelum melakukan perbaikan atau perubahan data, terdapat dua jenis data yang termuat di KTP. Pertama data statis, yakni: NIK atau Nomor Induk Kependudukan, tempat tanggal lahir dan golongan darah.

Lalu data dinamis, yang terdiri atas: status perkawinan, domisili dan pekerjaan.

Nah, berikut 4 cara mengubah data KTP yang di ambil dari sumber instagram indonesiabaik yaitu:

1. Membawa dokumen yang diperlukan sesuai data atau identitas diri yang akan diubah, misalnya surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan, surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili, surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan, dan juga ijazah bila ingin menambah gelar pada nama.  

2. Diurus di Disdukcapil (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan)  

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru  

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan  

LUAILIYATUL MAHMUDAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus