Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - KTP atau kini kerap juga disebut E-KTP, adalah kartu sakti yang menjadi penanda bahwa kita tercatat sah sebagai warga negara dan penduduk yang legal di negeri ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Karena itu, jangan sampai ada kesalahan data atau kesalahan penulisan data, seperti nama dan data-data lainnya. Namun, bila kita menemukan ada kesalahan data di KTP, kita bisa memperbaiki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tidak hanya memperbaiki kesalahan data, kita juga bisa memperbarui data di KTP bila ada perbaikan identitas.
Yang perlu dicatat adalah, memperbaiki data atau memperbarui data identitas di E-KTP, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang, seperti ketika membuat KTP pertama kali. Jadi kita tak perlu melakukan perekaman ulang.
Sebelum melakukan perbaikan atau perubahan data, terdapat dua jenis data yang termuat di KTP. Pertama data statis, yakni: NIK atau Nomor Induk Kependudukan, tempat tanggal lahir dan golongan darah.
Lalu data dinamis, yang terdiri atas: status perkawinan, domisili dan pekerjaan.
Nah, berikut 4 cara mengubah data KTP yang di ambil dari sumber instagram indonesiabaik yaitu:
1. Membawa dokumen yang diperlukan sesuai data atau identitas diri yang akan diubah, misalnya surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan, surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili, surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan, dan juga ijazah bila ingin menambah gelar pada nama.
2. Diurus di Disdukcapil (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan)
3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru
4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan
LUAILIYATUL MAHMUDAH