Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Ramai Jasa Titip iPhone 13, Pengamat Minta Konsumen Waspada Blokir IMEI

Banyak konsumen Indonesia yang tidak sabar menunggu kehadiran iPhone 13, dan memesannya melalui jasa titip atau jastip iPhone 13.

28 September 2021 | 15.52 WIB

Sejumlah ponsel Apple iPhone 13 dipajang di Apple Store saat penjualan hari pertama di Beijing, Cina, 24 September 2021. Apple merilis iPhone 13 Mini (5,4 inci), iPhone 13 (6,1 inci), iPhone 13Pro (6,1 inci), dan iPhone 13 Pro Max (6,7 inci). REUTERS/Carlos Garcia Rawlins
Perbesar
Sejumlah ponsel Apple iPhone 13 dipajang di Apple Store saat penjualan hari pertama di Beijing, Cina, 24 September 2021. Apple merilis iPhone 13 Mini (5,4 inci), iPhone 13 (6,1 inci), iPhone 13Pro (6,1 inci), dan iPhone 13 Pro Max (6,7 inci). REUTERS/Carlos Garcia Rawlins

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Smartphone terbaru dari Apple, iPhone 13, sudah dijual di beberapa negara. Di Indonesia, ponsel itu belum resmi dijual, tapi banyak konsumen yang tidak sabar menunggu kehadirannya, dan memesannya melalui jasa titip atau jastip iPhone 13 yang dibeli melalui beberapa negara, seperti dari Singapura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengamat gadget Lucky Sebastian mengatakan, yang perlu diperhatikan ketika memesan iPhone 13 melalui jastip adalah blokir International Mobile Equipment Identity atau IMEI. Dia meminta agar konsumen memastikan agar pengelola jastip sudah mengurus pembayaran bea dan cukai untuk iPhone 13 yang dibelinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Lebih baik lagi diberikan tanda terima pengurusan bea cukainya sehingga menghindari perangkat terblokir,” ujar dia saat dihubungi, Selasa, 28 September 2021.

Seperti diketahui, aturan pengendalian IMEI untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) berlaku pada 15 September 2020. Pemberlakuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem Central Equipment Identity Register atau CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. CEIR merupakan pusat pengolahan informasi IMEI, yang dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator.

Menurut Lucky, ada banyak kejadian setelah aturan tersebut berlaku, seperti perangkat lama yang dijanjikan tidak terblokir atau perangkat seperti modem yang bukan bagian dari blokir IMEI banyak yang terblokir, bahkan ada perangkat resmi. Jadi, kata dia, jastip ini sesudah jual beli, lalu ponselnya berfungsi, biasanya urusannya beres. 

“Tapi, ketika nanti ada kejadian random IMEI terblokir agak repot mengurusnya. Kalau kita beli resmi bisa kembali ke toko atau service center resminya untuk minta diurus, yang jastip ini harus jelas perjanjiannya,” tutur Lucky.

Pengelola blog Gadtorare yang kerap mereview gadget itu menambahkan bahwa sampai sekarang saat IMEI terblokir masih tidak jelas harus melaporkan ke mana, bahkan banyak kejadian yang ‘dipingpong’. “Diminta ke Kemenperin, nanti diminta ke operator, sedangkan tidak ada pernyataan jelas dari awal bagaimana mengurus perangkat yang IMEI-nya terblokir,” kata Lucky.

Lucky juga menambahkan, bahkan banyak kejadian perangkat terblokir disebabkan mesin IMEI kehabisan alokasi data. “Jadi sepertinya secara random device yang lama tidak muncul IMEI-nya.”

Erwin Prima

Erwin Prima

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus