Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Samsung Luncurkan Monitor yang Bisa Isi Baterai Ponsel

Samsung meluncurkan produk serbaguna, yakni monitor yang dapat mengisi baterai telepon pintar.

27 Juli 2015 | 21.14 WIB

Monitor pintar Samsung SE370. Sammyhub.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Monitor pintar Samsung SE370. Sammyhub.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Seoul - Raksasa teknologi Korea Selatan, Samsung, meluncurkan produk serbaguna, yakni monitor yang dapat mengisi baterai telepon pintar. Monitor yang diberi nama SE370 ini bekerja secara nirkabel saat mengisi daya.

Monitor ini kompatibel dengan seri ponsel yang dilengkapi fitur Qi wireless charging. Salah satunya Galaxy S6. Adapun Qi bisa dijumpai di 80 jenis ponsel pintar lain. 

"Sistem nirkabel bekerja dengan teknologi magnet yang mengirimkan gelombang elektromagnetik," demikian ditulis situs Business Insider, Senin, 27 Juli 2015. Gawai yang mendukung Qi kemudian mengkonversi gelombang ini menjadi energi. 

Qi diciptakan oleh Wireless Power Consortium, yang anggotanya terdiri atas 200 perusahaan teknologi, antara lain Samsung, Microsoft, Motorola, Nokia, HTC, serta Verizon Wireless. Dengan banyaknya anggota tersebut, diharapkan semakin banyak ponsel yang bisa mendukung pengisian daya secara nirkabel. 

SE370 dirancang sebagai monitor dengan ketahanan daya yang lama. Untuk menghemat energi, terdapat pengaturan ketajaman warna. "Monitor ini juga dirancang bagi penggila game," ujar perwakilan Samsung.

Belum terungkap berapa harga satu unitnya. Monitor ini tersedia dalam dua ukuran, yaitu 23,6 inci dan 27 inci.

BUSINESS INSIDER | SATWIKA MOVEMENTI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satwika Gemala Movementi

Satwika Gemala Movementi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus