Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peredaran jamu berbahan kimia obat (BKO) seperti tak terbendung, kendati Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melarang karena berakibat fatal bagi kesehatan. Di berbagai tempat, jamu haram yang dikemas berupa serbuk, pil, kapsul, hingga cairan amat mudah ditemukan. Ketua Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia Charles Saerang menyebutkan omzet mereka Rp 300 miliar atau 10 persen dari omzet jamu tradisional yang Rp 3 triliun per tahun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo