Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ini sangat tiba-tiba. Kami terkejut.” Pernyataan keras itu terlontar dari mulut Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Ismanu Soemiran, Kamis pekan lalu. Dia bicara tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009. Aturan itu membatasi ongkos promosi rokok yang boleh dipotong dari pendapatan bruto.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo