Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Rem Blong Dekat Terminal

Rem blong pada bus ALS itu adalah dugaan sementara dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan kepolisian di lokasi kecelakaan.

7 Mei 2025 | 10.24 WIB

Petugas gabungan mengevakuasi Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang mengalami kecelakaan di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 6 Mei 2025. Antara/Isril Naidi
Perbesar
Petugas gabungan mengevakuasi Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang mengalami kecelakaan di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 6 Mei 2025. Antara/Isril Naidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 penumpang bus Antar Lintas Sumatera (ALS) meninggal akibat kecelakaan di depan Terminal Bukit Surungan, Padang Panjang, Sumatera Barat. Insiden tersebut diduga terjadi karena rem bus ALS rute Medan-Bekasi itu blong saat melaju di penurunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepolisian Resor Padang Panjang Inspektur Satu Jamalludin mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025. Adapun rem blong itu adalah dugaan sementara dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan kepolisian di lokasi kecelakaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Jamalludin, bus ALS itu hendak masuk ke Terminal Bukit Surungan. Namun akibat remnya blong, sopir memutuskan untuk melewatinya dan menabrak tembok di samping puskesmas yang berada tak jauh dari terminal itu. Meski begitu, kepolisian masih menganalisis penyebab pasti dari kecelakaan ini.

"Kami telah melakukan olah TKP bersama Tim Ahli Analisis Kecelakaan (TAA) Polda Sumbar untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan ini,” kata Jamalludin saat dihubungi Tempo seusai kejadian, Selasa, 6 Mei 2025.

Kepolisian telah mengamankan sopir dan kernet bus untuk pemeriksaan, termasuk tes urine. Adapun korban kecelakaan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Panjang dengan bantuan dari berbagai pihak termasuk SAR Padang, Damkar, BPBD, Satpol PP, Dishub, PMI, dan Brimob.

Tak Punya Izin Operasi

Kementerian Perhubungan telah mengecek perizinan bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA itu melalui aplikasi Mitra Darat. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, bus ini tak mempunyai izin operasi dan sedang dalam masa uji berkala.

“Bus ALS itu tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025,” kata Ahmad Yani melalui keterangan resminya, dikutip Rabu, 7 Mei 2026. Saat ini Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian untuk mendalami penyebab kecelakaan yang menelan belasan korban jiwa itu.

Ahmad Yani mengimbau seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa kondisi armada secara berkala. Selain itu, melakukan pendaftaran izin angkutan secara rutin dan melakukan uji berkala kendaraan. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus untuk mengecek kelayakan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat.

Data yang Tempo peroleh, mencatat 12 korban jiwa itu terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan. Kemudian juga terdapat 23 korban lainnya yang mengalami luka-luka, dengan rincian 17 laki-laki dan 6 perempuan. Adapun jumlah keseluruhan penumpang bus ALS itu masih dalam pendataan pihak kepolisian.

Riri Rahayu dan Fachri Hamzah dari Padang, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Alif Ilham Fajriadi

Bergabung dengan Tempo sejak November 2023. Lulusan UIN Imam Bonjol Padang ini tertarik pada isu perkotaan, lingkungan, dan kriminalitas. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus