Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tercatat 34 provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Kenaikan upah ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. Adapun UMP berlaku bagi seluruh pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan pantauan Tempo, rata-rata kenaikan UMP 2024 secara nasional sebesar 2 sampai 4 persen. Berikut rangkuman 10 provinsi dengan upah paling tinggi.
- DKI Jakarta
UMP 2024 DKI Jakarta adalah Rp 5.067.381. Besarannya naik 3,3 persen atau sebesar Rp 167.223 dibandingkan tahun lalu.
- Papua
UMP 2024 Papua adalah Rp 4.024.270. Angka ini pun naik Rp 159.574 atau 4,14 persen dibandingkan UMP Papua pada 2023.
- Bangka Belitung
UMP 2024 Bangka Belitung sebesar Rp 3.640.000. Ini juga naik Rp 139.904 atau sebesar 4,06 persen dibandingkan tahun lalu.
- Sulawesi Utara
UMP 2024 Sulawesi Utara adalah Rp 3.545.000. Angka ini naik Rp 57.920 atau sebesar 1,67 dibandingkan pada 2023.
- Aceh
UMP 2024 Aceh naik 1,38 persen atau Rp 47.757 dibandingkan 2023 menjadi Rp 3.460.672
- Sumatera Selatan
UMP 2024 Sumatera Selatan adalah Rp 3.456.874. UMP Riau naik tipis yakni Rp 52.629 atau 1,55 persen dibandingkan UMP Sumatera Selatan pada 2023.
- Sulawesi Selatan
UMP 2024 Sulawesi Selatan menjadi Rp 3.434.298,00. Besar upah ini naik 1,45 persen atau Rp 49.797 dibandingkan tahun lalu.
- Kepulauan Riau
UMP 2024 Kepulauan Riau sebesar Rp 3.402.492. Angka ini naik 3,76 persen atau Rp 127.933 dibandingkan UMP Kepulauan Riau 2023.
- Kalimantan Utara
UMP 2024 Kalimantan Utara sebesar Rp 3.361.653. Angka ini naik 3,38 persen atau Rp 110.653 dari UMP tahun lalu Rp 3.251.000.
- Kalimantan Timur
UMP 2024 Kalimantan Timur adalah Rp 3.360.858. Kenaikannya sebesar Rp 159.459 atau 6,20 persen dibandingkan 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan Editor: Prabowo Subianto Janjikan Swasembada Energi: Stop Impor BBM