Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

3 Payung Hukum Lembaga Pengelola Investasi Ditetapkan, Apa Saja?

Pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Salah satunya mengatur lembaga itu tidak dapat dipailitkan.

17 Desember 2020 | 17.29 WIB

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Perbesar
Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ketiga produk hukum itu sebagai bentuk komitmen dalam percepatan operasionalisasi, perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan investasi asing langsung yang masuk ke Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“LPI diberi kewenangan khusus atau sui generis dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian keterangan resmi dari Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Produk hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI yang menjelaskan modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020. PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.

Adapun produk hukum kedua adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI yang mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI. Tata kelola dan operasionalisasi LPI ini diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis bereputasi terbaik di dunia sehingga mampu mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur antara lain mengenai status LPI sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur serta jika diperlukan maka LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur.

Pemerintah menetapkan modal LPI sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp 15 triliun. LPI juga tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Sementara produk hukum ketiga adalah Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.

Dengan Keputusan Presiden tersebut maka Panitia Seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Susunan keanggotaan Pansel itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap anggota. Serta empat anggota lainnya yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.

Pendaftaran anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional akan dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus