Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Wamen BUMN Tepis Isu Perusahaan Pelat Merah Kebal Hukum

Wamen BUMN memastikan kalau terjadi fraud dan penyelewengan dalam pengurusan perusahaan, petinggi perusahaan pelat merah tetap bisa diproses hukum.

7 Mei 2025 | 06.30 WIB

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo berbicara usai penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendag dengan Kementerian BUMN perihal Sinergi pengembangan dan pemberdayaan UMKM siap ekspor, Jakarta, 24 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo berbicara usai penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendag dengan Kementerian BUMN perihal Sinergi pengembangan dan pemberdayaan UMKM siap ekspor, Jakarta, 24 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memastikan direksi dan komisaris perusahaan plat merah tidak akan kebal hukum seperti yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Menurut dia, direksi dan komisaris di BUMN tetap bisa dijerat pidana kalau melakukan kecurangan dan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pria yang akrab disapa Tiko ini membenarkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN terjadi perubahan yang menyebutkan kalau direksi maupun komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama. Namun dia memastikan perubahan itu bukan dasar untuk BUMN menjadi aman dari jeratan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025, yang kami pilah adalah tindakan korporasi dengan tindakan kerugian negara. Setelah berjalannya UU ini secara penuh, memang dianggap (BUMN) sebagai korporasi yang terpisah dalam keuangan negara,” kata Tiko dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Di lain hal, kata Tiko, petinggi perusahaan BUMN tetap dijerat oleh peraturan lain yang mengawasi mereka. Dimulai dari UU Perseroan Terbatas, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Perdata, UU Pidana, UU Pasar Modal, hingga UU Kepailitan. Makanya, dia memastikan tidak akan ada direksi dan komisaris BUMN yang kebal hukum akibat berubahnya UU BUMN tersebut.

“Tentunya dalam konteks itu kalau terjadi fraud dan terjadi tindakan penyelewengan dalam pengurusan perusahaan, tetap bisa diproses secara hukum, dan itu pasti,” kata Tiko.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 29 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, Erick dan Johanis membahas UU BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kami lihat sekarang ini UU BUMN," ujar Erick seusai pertemuan itu.

Erick mengatakan dengan adanya UU tersebut Kementerian BUMN mengalami berbagai perubahan baik dari penugasan dan juga pola kerja. Selain itu, dia juga menyoroti kelemahan Kementerian BUMN di masa lalu terletak pada fokus yang terlalu besar pada aksi korporasi. Karenanya, dia menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan sebagai upaya menekan angka korupsi.

M. Rizky Yusrial, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Alif Ilham Fajriadi

Bergabung dengan Tempo sejak November 2023. Lulusan UIN Imam Bonjol Padang ini tertarik pada isu perkotaan, lingkungan, dan kriminalitas. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus