Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

3 Poin Baru Kemnaker untuk Perluas Cakupan Perlindungan Kerja

Kemnaker perluas cakupan perlindungan kerja untuk tingkatkan perlindungan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

29 April 2025 | 19.14 WIB

Pekerja dengan alat perlindungan lengkap, membersihkan gedung perkantoran  di Palmerah, Jakarta, 25 November 2022. BPS mencatat 92 juta pekerja perlu dilindungi, namun baru 52 juta pekerja menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan terus membangun pemahaman para pekerja tentang pentingnya jaminan sosial, agar pekerja mendapatkan hak-haknya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).  Tempo/Jati Mahatmaji
Perbesar
Pekerja dengan alat perlindungan lengkap, membersihkan gedung perkantoran di Palmerah, Jakarta, 25 November 2022. BPS mencatat 92 juta pekerja perlu dilindungi, namun baru 52 juta pekerja menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan terus membangun pemahaman para pekerja tentang pentingnya jaminan sosial, agar pekerja mendapatkan hak-haknya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memperluas cakupan perlindungan kerja untuk meningkatkan kepastian perlindungan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perubahan baru ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 1 Tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pelindungan Pekerja Makin Pasti! Rekanaker, ada terobosan baru dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)! Kini, pelindunganmu makin kuat dengan perubahan yang meningkatkan kepastian manfaat,” tulis Kemnaker dalam takakir unggahan di Instagram pada Sabtu, 26 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Instagram Kemnaker, disebutkan sejumlah poin baru yang membuat Pelindungan JKK kini makin kuat. Poin-poin tersebut yaitu:

1. Jaminan penuh terhadap Pekerja Non-ASN

Tenaga honorer, staf lembaga negara non-struktural, hingga Wamen, semua didaftarkan, dibayarkan iurannya, dan dilaporkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi.

2. Cakupan risiko JKK makin luas.

Cakupan risiko JKK kini mencakup kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja. Asalkan dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian dan visum dokter.

3. Penanganan lebih cepat

Mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan sampai dengan disimpulkan sebagai KK/PAK atau bukan KK/bukan PAK.

Selain perlindungan JKK makin kuat, Kemnaker juga memastikan pemberian manfaat JKM. Syaratnya, bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang baru daftar harus memiliki masa iuran dan masa kepesertaan tiga bulan untuk dapat manfaat penuh. Namun, bila kurang dari batas minimal waktu tersebut, pekerja BPU masih dapat biaya pemakaman.

Sementara itu, bagi pekerja dengan dua pemberi kerja alias kerja di dua tempat berbeda, yang bersangkutan akan tetap mendapatkan dua manfaat JKM jika kedua pemberi kerja masing-masing tetap membayar iuran. Namun demikian, kendati menerima dua manfaat JKM, biaya pemakaman tetap dibayar satu kali.

Selain upgrade pada peraturan JKK dan JKM, Kemnaker juga membuat perubahan pada peraturan bagi penerima beasiswa pendidikan yang juga sedang bekerja. Aturan beasiswa pendidikan memang lebih inklusif dengan syarat usia sekolah, atau belum 23 tahun, atau belum menikah, atau belum bekerja.

Di sisi lain, aturannya kini lebih fleksibel di mana Kemnaker juga melindungi pekerja yang memperoleh beasiswa. Dengan aturan baru, kini penerima beasiswa tetap dapat bekerja asalkan:

- Bekerja dan terdaftar sebagai Peserta Penerima Upah untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut.

- Bekerja dan terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (contoh Ojek Online)

- Dalam status magang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus