Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

4 Jenis Kredit Usaha Rakyat di Bank Mandiri dengan Bunga 6 Persen

Bank Mandiri menawarkan 4 jenis KUR dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun yang bisa dimanfaatkan UMKM.

30 Maret 2021 | 07.28 WIB

Ilustrasi Bank Mandiri dengan asuransi dan dana pensiun.
Perbesar
Ilustrasi Bank Mandiri dengan asuransi dan dana pensiun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memperoleh jatah penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 31 triliun tahun ini.

Awal Januari lalu, SVP Micro Development and Agent Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ashraf Farahnaz mengatakan pemerintah kembali memberikan kepercayaan kepada Bank Mandiri untuk untuk menyalurkan KUR sebesar Rp 31 triliun pada 2021.

Plafon yang diberikan tahun ini meningkat dibandingkan dengan plafon KUR pada tahun lalu sebesar Rp 24,5 triliun.

Dikutip dari website resmi Bank Mandiri, ada 4 jenis KUR dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun yang bisa dimanfaatkan UMKM untuk mengembangkan usahanya. Empat jenis KUR tersebut yakni KUR Mikro, KUR Ritel, KUR TKI, dan KUR Khusus. Setiap jenis KUR memiliki plafon dan jangka waktu yang berbeda.

KUR Mikro, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 2 tahun.

KUR Ritel, dengan limit kredit di atas Rp 25 juta sampai dengan maksimal Rp 200 juta per debitur, dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.

KUR Penempatan TKI, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.

KUR Khusus, dengan limit di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk cluster dengan menggunakan Mitra Usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.

Agunan tambahan untuk KUR Mikro dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Ritel berupa tanah dan atau bangunan atau kendaraan bermotor dengan kepemilikan berupa SHM/SGHB/SHGU/Hak Milik atas satuan rumah susun atau BPKB.

Lalu, apa saja syarat pengajuan KUR di Bank Mandiri? Berikut informasinya:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KUR Mikro dan KUR Ritel:
- Calon Debitur/ Debitur tidak memiliki kredit atau - Calon Penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
- Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
- Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
- Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
- Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.

KUR Penempatan TKI
- Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akte kelahiran/ Surat Kenal Lahir dari instansi yang berwenang.
- Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan Surat ijin dari suami/ istri/ orang tua/ wali untuk bekerja di luar negeri.
- Berdasarkan IDI – Bank Indonesia, calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya Lancar dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
- Memiliki perjanjian kerja/ kontrak kerja minimal 2 (dua) tahun dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, Pemerintah, atau TKI yang bekerja secara perseorangan.

KUR yang berhasil disalurkan Bank Mandiri sampai dengan akhir tahun lalu tercatat senilai Rp 24,76 triliun.

BISNIS

Baca juga: Bank Mandiri Bakal Blokir Kartu ATM Lama Bukan Chip per 1 April 2021

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini




close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus