Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai kasus penipuan belanja online di platform e-commerce masih terus terjadi. Kementerian Perdagangan mencatat hingga semester I 2021, sebanyak 4.855 konsumen membuat pengaduan mengenai sektor niaga elektronik tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jumlah pengaduan ini mendominasi total jumlah pengaduan konsumen yang masuk ke Kementerian, yakni 5.103 selama periode Januari-Juni 2021. Banyaknya pengaduan terjadi karena konsumen semakin intensif menggunakan transaksi secara elektronik selama pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut ini berbagai kasus penipuan dalam transaksi belanja online yang dihimpun dari berbagai sumber, khususnya elektronik.
1. Kasus Grab Toko
Sejumlah pelanggan melaporkan telah tertipu oleh Grab Toko pada Januari 2021. Grab Toko sebelumnya agresif menjual ponsel pintar Android dan iPhone baru dengan harga bersaing, seperti iPhone 11 yang dijual mulai Rp 5 juta dan Poco X3 NFC mulai Rp 1 jutaan.
Aduan muncul karena pelanggan tak kunjung menerima barang yang mereka beli. Sedangkan uang yang keluar dalam transaksi pun tidak kembali. Dugaan penipuan menguat saat diketahui Grab Toko bukan merupakan bagian dari Grab Indonesia.
Dari kasus itu, total kerugian yang dialami pelanggan ditaksir mencapai Rp 17 miliar. Setelah kasus terkuak, media sosial dan situs Grab Toko langsung tidak bisa diakses. Bahkan kantor fisik Grab Toko yang disebut-sebut berada di kawasan Rasuna Said sudah kosong.
2. Elma Theana tertipu
Selebritas Elma Theana menceritakan bahwa ia menjadi korban penipuan saat berbelanja online di salah satu marketplace. Cerita itu dia bagikan baru-baru ini lewat Instagram @elmatheana.
Kasus bermula saat Elma berbelanja kebutuhan rumah tangga, seperti minyak sebanyak 5 kardus untuk usahanya. Namun saat transaksi berlangsung, Elma mendapatkan pesan dari jasa pengirim bahwa ada gangguan sehingga dia diminta mengganti jasa pengirimannya.
Elma kemudian diminta mengisi formulir penggantian jasa pengiriman. Di dalam formulir itu ia diminta memasukkan pin dompet digital yang digunakan saat pembayaran. Tiba-tiba saja, semua barang yang dia belanjakan hilang berubah menjadi koin game.
Panik karena akun dompet digitalnya dibobol, Elma melaporkan kejadian ini ke pihak e-commerce sehingga kasus itu tertangani. “Alhamdulillah gaes sudah menanggapi masalah aku dengan cepat,dan sudah clear semuanya dibereskan semoga ke depan kita semua lebih berhati-hati," kata Elma lewat Instagram-nya.
3. Beli ponsel, yang datang kardus
Kejadian penipuan dialami seorang pelanggan bernama Chandra M. Warga Kulon Progo itu menjadi korban saat membeli telepon seluler atau ponsel senilai Rp 3,6 juta. Kasus itu ia laporkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa ini bermula saat Chandra membeli ponsel lewat akun jual-beli di Facebook. Salah satu merchant menawarkan ponsel POCO C3 NFC dengan harga murah. Dia pun tertarik dan menghubungi merchant melalui pesan.
Transaksi terjadi dan tak lama kemudian Chandra menerima pesanannya. Nahas, barang yang ia terima hanya kardus kosong.
4. Beli iPad, barang tak datang
Dina Christina baru-baru ini mengalami penipuan saat membeli iPad 11 inci berkapasitas 256 gigabita di merchant Tokopedia bernama MA senilai Rp 13,99 juta. Transaksi dilakukan menggunakan fitur spilt payment dengan pembayaran pertama atau invoice 1 sebesar Rp 10 juta lewat aplikasi kredit online. Sedangkan invoice 2 sebesar Rp 3,99 juta dibayar lewat virtual account di salah satu bank.
Pembelian dilakukan pada 20 Juli dengan pengiriman instan menggunakan layanan GoSend milik Gojek. Karena diantar dengan layanan pengiriman instan, semestinya barang segera datang setelah Dina menyelesaikan transaksi. Namun sampai sore, barangnya tak kunjung tiba.
Dina lantas mengecek notifikasi di aplikasi Tokopedia-nya. Ia melihat bahwa kurir sudah menyelesaikan transaksi, namun barang diterima atas nama orang lain. Dina mencoba menghubungi Gojek untuk melacak alamat kurir. Dia mendatangi alamat kurir Gojek tersebut, namun ternyata pemiliknya bukan orang yang mengantarkan pesanan Dina.
Pemilik akun itu meminjamkannya kepada orang lain berinisial AS. Singkat cerita Dina langsung mendatangi keluarga AS. Namun, lewat keluarganya, AS mengelak melarikan barang Dina dan mengancam menuntut balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dina pun pulang dan berkomunikasi dengan pihak Tokopedia. Dina mengajukan klaim atas kesepakatan dengan penjual. Namun proses tersebut tidak berjalan mulus.
Untuk invoice pertama senilai Rp 10 juta yg dibayar lewat aplikasi kredit, klaim dapat diproses dan dikembalikan utuh. Namun untuk invoice kedua yang dibayar melalui bank, uang yang keluar senilai Rp 3,99 juta hanya kembali Rp 1.99 juta.
Alasannya Tokopedia tidak merekomendasikan pelanggan menggunakan mekanisme transaksi split payment. "Tokopedia bilang kami tidak memperkenankan toko untuk melakukan split payment. Memang banyak toko-toko yang suka nakal untuk melakukan split payment. Jadi ke depannya diharapkan kakak tidak melakukan pembayaran secara split payment," kata Dina. Namun akhirnya, Tokopedia mengembalikan penuh uang Dina.
Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Aji Warsito sebelumnya mengatakan pengaduan untuk belanja online meningkat selama pandemi Covid-19. Selama semester pertama tahun 2020, Warsito mengatakan jumlah aduan yang berkaitan dengan belanja online tercatat sebanyak 51 pengaduan. Dari jumlah tersebut, Warsito mengatakan ada kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
"Dari jumlah pengaduan belanja online sebetulnya ada peningkatan dibanding laporan akhir tahun 2019 yang hanya 34 pengaduan yang masuk. Saya kira nanti sampai akhir tahun jumlah tersebut akan meningkat," ujar Warsito kepada Tempo, Kamis, 3 September 2020.
Menurut Warsito, bentuk pengaduan belanja online yang masuk secara umum sama dengan kondisi sebelum pandemi. Misalnya saja, ujar Warsito, konsumen tidak menerima barang pesanannya. Selain itu, spesifikasi barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
Kemudian, konsumen juga mengadukan pengembalian dana yang tidak dilakukan oleh penjual. Selain itu, ada juga pengaduan pembajakan akun belanja online.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BERBAGAI SUMBER