Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

5 Hal Update Kontroversi Tapera

Tapera didasarkan pada prinsip gotong-royong dan profesionalisme, namun kontroversi bergulir dan dipertanyakan seperti potong gaji wajib dan kalkulasi

10 Juni 2024 | 18.44 WIB

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tapera adalah program simpanan yang dirancang untuk membantu peserta membiayai kebutuhan perumahan. Dana yang terkumpul melalui program ini hanya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah atau akan dikembalikan dengan hasil investasinya setelah masa kepesertaan berakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuan utama Tapera adalah menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan untuk membantu peserta memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Program ini didasarkan pada prinsip gotong-royong dan profesionalisme, dengan visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional. Berikut adalah lima hal penting dalam update kebijakan Tapera:

1. Banyak Ditolak
Partai Buruh mengadakan aksi unjuk rasa menolak kebijakan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Juni 2024. Dalam aksi yang melibatkan massa dari berbagai elemen, mereka menyuarakan beberapa isu penting.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa para buruh dan elemen masyarakat sipil akan menggelar unjuk rasa di setiap provinsi jika pemerintah tidak menanggapi aspirasi mereka. Menurut Said Iqbal, daripada menjamin kelas pekerja memiliki rumah melalui iuran, uang hasil pungutan tersebut berpotensi besar disalahgunakan atau dikorupsi. Selain itu, sistem pencairan Tapera dinilai tidak jelas dan rumit.

2. Asal Dana
Dana Tapera bersumber dari berbagai tempat, termasuk simpanan peserta, hasil investasi dari simpanan tersebut, pengembalian kredit atau pembiayaan dari peserta, pengalihan aset dari Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum-PNS, dana wakaf, dan sumber dana sah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Hitungannya
Gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, maupun pekerja mandiri (freelancer) akan dipotong sebesar 3 persen untuk program simpanan Tapera. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Ketentuan pemotongan wajib Tapera tertuang dalam beberapa pasal di Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yaitu:

Setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Peserta terdiri dari pekerja PNS atau ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta dan pekerja mandiri. Pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

4. Tanggapan Jokowi
Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan pemotongan tersebut, dan masyarakat pasti akan mampu menyesuaikan dengan ketentuan itu. Kepala negara memberikan contoh penerapan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang sebelumnya sempat menjadi sorotan. “Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.

5. Respons DPR
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, memiliki beberapa catatan mengenai kebijakan dana Tapera ini, salah satunya adalah perlunya pengawasan ketat terhadap dana iuran tersebut. Dia menekankan bahwa pemilihan manajer investasi pada BP Tapera, yang bertugas mengelola dan mengembangkan dana tersebut, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta diawasi dengan ketat.

“Hal ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri, dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya," tutur Suryadi.


SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | NI MADE SUKMASARI | PUTRI SAFIRA PITALOKA | NOVANDY ANANTA
Pilihan editor: APINDO DKI Jakarta Desak Pemerintah Batalkan Tapera, Akui Ajukan Keberatan Sejak 2016

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus