Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

29 April 2024 | 20.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja/buruh di Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terdapat lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, Apa Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun? Melansir laman resminya, berikut perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

1. Definisi

JHT adalah program perlindungan yang ditujukan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Sementara JP ialah program perlindungan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau kekurangan penghasilan karena pensiun atau cacat total tetap. 

2. Tujuan

JHT mempunyai target untuk mendukung finansial peserta saat menghadapi salah satu dari tiga kondisi, yaitu pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Sementara JP hadir dengan misi lebih luas, tidak hanya menyokong status keuangan pribadi, tetapi juga menjamin derajat kehidupan layak bagi peserta saat pensiun atau cacat total tetap. 

3. Manfaat

Adapun manfaat uang tunai bagi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

- Pembayaran sekaligus untuk peserta yang memasuki masa pensiun di usia 56 tahun, berhenti bekerja (resign) karena mengundurkan diri dan sedang tidak bekerja di mana pun, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk selamanya, menderita cacat total tetap, atau wafat.

- Apabila peserta wafat, maka pembayaran uang tunai sekaligus akan diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk.

- Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan pensiun, yaitu sebesar 10 persen dari total saldo.

- Pembayaran sebagian maksimal sebesar 30 persen dari total saldo bagi peserta yang berencana ikut program kredit kepemilikan rumah (KPR), dan setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya selama 10 tahun.

- Khusus pembayaran sebagian, peserta hanya dapat mengambil manfaat uang tunai sebanyak satu kali. 

Sementara manfaat uang tunai bagi peserta program JP BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

- Pensiun hari tua berupa uang bulanan, jika peserta telah memenuhi iuran minimal 15 tahun atau setara 180 bulan ketika memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia.

- Pensiun duda/janda berupa uang bulanan bagi duda/janda yang berstatus sebagai ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) hingga wafat atau menikah lagi.

- Pensiun cacat berupa uang bulanan, jika peserta menderita cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan density rate sebesar 80 persen.

- Pensiun anak berupa uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta, maksimal untuk dua orang yang didaftarkan pada program JP sampai berusia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia. 

4. Peserta

Selanjutnya, perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan terletak pada jenis kepesertaannya. 

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta program JHT adalah penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU). 

PU mencakup pekerja di perusahaan, pekerja pada usaha perseorangan, dan warga negara  asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan. Sedangkan BPU terdiri atas pemberi kerja, pekerja di luar perjanjian kerja atau pekerja mandiri (freelancer), dan pekerja selain pekerja mandiri. 

Sementara peserta JP merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Adapun pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara yang dimaksud terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri. 

Untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi orang, persekutuan, atau badan hukum yang menyelenggarakan perusahaan milik sendiri, mengoperasikan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah NKRI. 

5. Besaran iuran

Pada program JHT, peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah/gaji sebulan, dengan ketentuan 2 persen ditanggung peserta dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan. 

Sementara peserta BPU dikenakan iuran yang nominalnya disesuaikan dengan penghasilan, dengan iuran berkisar Rp20.000 hingga Rp414.000. 

Untuk program JP BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu 3 persen, yang mana 2 persen berasal dari kewajiban pemberi kerja/perusahaan dan 1 persen ditanggung peserta. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus