Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

5 Perbedaan THR PNS dengan Karyawan Swasta

Pemerintah memastikan para pekerja baik dari instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta akan menerima THR setiap tahun. Simak lima perbedaannya.

4 April 2023 | 05.15 WIB

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Perbesar
Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan para pekerja baik dari instansi pemerintahan maupun kalangan pekerja dari perusahaan swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketentuan terbaru pemberian THR untuk ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023. Sementara, bagi karyawan swasta tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk diketahui, THR akan disalurkan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Hari Natal, Nyepi, Waisak, hingga Tahun Baru Imlek sesuai kepercayaan masing-masing pekerja. Meski dikenal dengan istilah yang sama, terdapat perbedaan antara THR PNS dengan karyawan swasta. Maka dari itu, simak komponen yang membedakan di antara keduanya berikut.

Perbedaan THR PNS dengan Karyawan Swasta


Pemberian THR bagi buruh/pekerja di perusahaan swasta tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai berikut.

-  THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

-    Tunjangan keagamaan harus diberikan paling lama 7 hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan sesuai keputusan pemerintah.

Sementara itu, hak memperoleh tunjangan bagi PNS tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP No. 15 Tahun 2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2023.

Lantas, apa perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta? 

1. Waktu Pembayaran THR

Sebagaimana penjelasan dalam PP No. 36 Tahun 2021, pengusaha harus membayarkan THR kepada pegawai swasta paling lambat 7 hari menjelang hari raya atau sekitar Rabu, 15 April 2023. Sedangkan pada Pasal 11 PP No. 15 Tahun 2023, THR PNS/ASN akan diberikan paling cepat H-10 sebelum hari raya atau kemungkinan pada Minggu, 12 April 2023.

2. Siapa yang Berhak Menerima THR?

Melalui SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 pekerja/buruh yang berhak menerima THR harus memenuhi persyaratan berikut.

- Mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

- Terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta juga terletak pada siapa yang berhak menerima. Adapun ASN yang akan diberi THR sesuai Pasal 3 PP No. 15 Tahun 2023 meliputi:

- PNS dan Calon PNS.

- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

- Prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia).

- Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

- Pejabat negara.

- Pensiunan.

- Penerima pensiun (janda/duda atau anak PNS yang meninggal dunia maupun ahli waris lainnya).

- Veteran.

Selanjutnya: 3. Besaran THR...

3. Besaran THR

Berikut adalah ketentuan nominal THR bagi karyawan swasta:

-  Mendapatkan 1 bulan upah apabila bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus.

-  THR dihitung secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, yakni:

Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.

- Pekerja harian dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, memperoleh upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan ditentukan oleh rata-rata upah setiap bulan.

- Buruh dengan sistem kerja satuan hasil akan menerima 1 bulan upah sesuai perhitungan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- THR bisa lebih besar daripada ketentuan perundang-undangan sesuai perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya.

- Industri padat karya berorientasi ekspor harus mempertimbangkan perhitungan THR dari Permenaker No. 5 Tahun 2023.

Perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta berikutnya terkait besaran tunjangan keagamaan. THR untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen, tunjangan akan diberikan dalam bentuk 50 persen tunjangan profesi.

4. Pajak THR

Pada Pasal 13 ketentuan pemberian THR PNS, tunjangan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Pajak penghasilan dari tunjangan keagamaan dan gaji ke-13 akan ditanggung pemerintah. Sementara THR karyawan swasta akan dibebankan pajak sesuai dengan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 khusus Wajib Pajak (WP).

5. Kepastian Pembayaran THR

Perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta yang terakhir berkaitan dengan kepastian pembayaran. Apabila ASN selalu memperoleh tunjangan keagamaan setiap tahun. Berbeda halnya dengan perusahaan swasta yang sering ditemui melakukan tindakan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, pengusaha akan memperoleh sanksi sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021.

 

MELYNDA DWI PUSPITA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.          

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus