Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

9 Fakta Raibnya Uang Rp 72 Juta Nasabah Maybank Solo

Kasus hilangnya uang nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) belum berakhir.

20 November 2020 | 10.52 WIB

Ilustrasi Maybank. dok.Maybank
Perbesar
Ilustrasi Maybank. dok.Maybank

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hilangnya uang nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) belum berakhir. Belum selesai kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet e-Sport Winda Lunardi, kini muncul lagi kasus raibnya uang Rp 72 juta milik Candraning Setyo, seorang nasabah di Solo, Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tempo mengumpulkan sederet fakta soal kejadian ini, berikut di antaranya:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Rp 72 Juta Jadi Rp 85 Ribu

Kasus ini bermula ketika Gading Satria Nainggolan, kuasa hukum Candraning, menyampaikan nasib kliennya ke media massa pada 17 November 2020. Ia menyebut kliennya yang merupakan nasabah Maybank, kehilangan uang di tabungan senilai Rp 72 juta dan hanya tersisa Rp 85 ribu saja.

2. Sinyal HP Hilang

Gading menyebut saat kejadian, handphone milik korban yang terkoneksi dengan internet banking secara tiba-tiba kehilangan sinyal. Dia pun lantas mengurus ke salah satu kantor provider di wilayah Laweyan, Solo, untuk mengurus sim card-nya.

3. Sim Card Baru

Gading memaparkan saat sinyal komunikasi itu hilang, handphone Candra tidak bisa digunakan seperti SMS, Whatsapp, atau telepon. Lantas, Candra diberikan sim card baru saat mengurus di kantor provider.

4. Lima Transaksi Misterius

Selang beberapa saat, Candra lalu mencetak rekening koran. Namun, terjadi lima transaksi yang tidak pernah dia lakukan. Diduga pembobolan berlangsung saat Candra kehilangan sinyal komunikasi.

"Ada lima transaksi pada 11 Juni 2020, pukul 13.24 WIB sampai 13.32 WIB. Ada transfer ke dua rekening bank masing-masing Rp 25 juta, lalu ada tiga top up ke layanan pembayaran sebesar Rp 9,8 juta, Rp 9,9 juta, dan Rp 2,9 juta," kata Gading pada Rabu, 18 November 2020

5. Perpindahan Dana di Mobile Banking

Lalu, Candra membuat pengaduan ke Maybank Solo. Pihak Maybank membenarkan adanya pengaduan dari Candra. "Penelusuran kami menunjukkan telah terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah," ujar Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk Tommy Hersyaputera dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 November 2020.

6. Pindah Melewati Fitur Keamanan

Berdasarkan investigasi perseroan, Tommy berujar transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan telah melalui fitur keamanan yang ditetapkan dalam transaksi melalui mobile banking. Mekanisme dan fitur keamanan yang sama juga berlaku di industri perbankan pada umumnya.

7. Klaim Maybank

Namun, Maybank mengklaim bahwa mereka telah menerapkan standar keamanan sistem digital perbankan yang tinggi sebagaimana telah diatur oleh otoritas. "Sesuai hasil penelusuran, tidak ditemukan pelanggaran pada sistem mobile banking kami yang dapat menyebabkan pelanggaran akses atas rekening Nasabah," tutur Tommy.

8. Maybank Bantu Candra

Dalam keterangan tersebut, Maybank pun berjanji untuk membantu Candra dan otoritas untuk menyelesaikan masalah ini. "Khususnya dalam penyediaan informasi yang diperlukan bagi lancarnya investigasi dan penyelesaian pengaduan ini," ujar kata Tommy.

9. OJK Ikut Membantu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo juga siap memfasilitasi pertemuan antara Maybank dan Candra. Sebab, OJK Solo telah menerima pengaduan langsung dari Candra.

“Rencananya kapan, kami lihat jadwal dulu. Yang bersangkutan juga sudah melaporkan kasus ini ke polisi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya pada Rabu, 18 November 2020.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus