Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat saat ini. Masalahnya, pemerintah akan memotong gaji pekerja sebesar tiga persen yang akan disimpan di Tapera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid tersebut resmi ditetapkan setelah ditekan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tapera sendiri merupakan penyimpanan dana yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024.
Untuk diketahui, dana Tapera dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Badan yang dulunya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS itu terdiri atas komite dan komisioner. Lantas, berapa gaji para anggota komite BP Tapera?
Gaji Komite BP Tapera?
Komite BP Tapera berfungsi sebagai perumus serta penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Anggota komite diisi oleh pejabat ex officio, yaitu Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai ketua, serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan unsur profesional sebagai anggota.
Adapun ketentuan gaji Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasal 2 menyebutkan bahwa honorarium Komite BP Tapera diberikan setiap bulan. Sementara pemberian manfaat tambahan lainnya meliputi tunjangan hari raya (THR) keagamaan satu kali dalam setahun, tunjangan transportasi setiap bulan, dan tunjangan asuransi purna jabatan diberikan saat masa jabatan berakhir.
“Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Komite Tapera berdasarkan insentif bagi Komisioner BP Tapera,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres tersebut.
Khusus insentif dan manfaat tambahan lainnya diberikan kepada unsur profesional. Dengan demikian, para menteri tidak berhak mendapatkannya. Selain itu, pemberian honorarium dan tunjangan juga dikenai pemotongan pajak penghasilan (PPh).
Berikut rincian honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya bagi Komite Tapera:
- Honorarium ketua Komite Tapera unsur menteri secara ex officio: Rp 32.508.000.
- Honorarium anggota Komite Tapera unsur profesional: Rp 43.344.000.
- Honorarium anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio: Rp 29.257.200.
- Insentif anggota Komite Tapera unsur profesional: 40 persen dari insentif Komisioner BP Tapera.
- THR: paling banyak satu kali honorarium.
- Tunjangan transportasi: paling banyak 20 persen dari honorarium.
- Tunjangan asuransi purna jabatan: paling banyak 25 persen dari honorarium yang diterima dalam setahun.
Sementara jabatan Komisioner BP Tapera dipegang oleh Heru Pudyo Nugroho. Kemudian, Sugiyarto sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana, Doddy Bursman selaku Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana, Sid Herdi Kusuma sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana, serta Wilson Lie Simatupang selaku Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.
MELYNDA DWI PUSPITA