Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ada Sri Mulyani di Deretan Komite BP Tapera, Gajinya Rp 43 Juta per Bulan di Sana

Sri Mulyani dan dua menteri Jokowi lainnya masuk dalam jajaran Komite BP Tapera. Berapa gajinya?

31 Mei 2024 | 05.30 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat saat ini. Masalahnya, pemerintah akan memotong gaji pekerja sebesar tiga persen yang akan disimpan di Tapera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid tersebut resmi ditetapkan setelah ditekan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tapera sendiri merupakan penyimpanan dana yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024.

Untuk diketahui, dana Tapera dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Badan yang dulunya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS itu terdiri atas komite dan komisioner. Lantas, berapa gaji para anggota komite BP Tapera?

Gaji Komite BP Tapera?

Komite BP Tapera berfungsi sebagai perumus serta penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Anggota komite diisi oleh pejabat ex officio, yaitu Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai ketua, serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan unsur profesional sebagai anggota.

Adapun ketentuan gaji Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat. 

Pasal 2 menyebutkan bahwa honorarium Komite BP Tapera diberikan setiap bulan. Sementara pemberian manfaat tambahan lainnya meliputi tunjangan hari raya (THR) keagamaan satu kali dalam setahun, tunjangan transportasi setiap bulan, dan tunjangan asuransi purna jabatan diberikan saat masa jabatan berakhir. 

“Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Komite Tapera berdasarkan insentif bagi Komisioner BP Tapera,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres tersebut. 

Khusus insentif dan manfaat tambahan lainnya diberikan kepada unsur profesional. Dengan demikian, para menteri tidak berhak mendapatkannya. Selain itu, pemberian honorarium dan tunjangan juga dikenai pemotongan pajak penghasilan (PPh). 

Berikut rincian honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya bagi Komite Tapera:

- Honorarium ketua Komite Tapera unsur menteri secara ex officio: Rp 32.508.000.

- Honorarium anggota Komite Tapera unsur profesional: Rp 43.344.000.

- Honorarium anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio: Rp 29.257.200.

- Insentif anggota Komite Tapera unsur profesional: 40 persen dari insentif Komisioner BP Tapera.

- THR: paling banyak satu kali honorarium.

- Tunjangan transportasi: paling banyak 20 persen dari honorarium.

- Tunjangan asuransi purna jabatan: paling banyak 25 persen dari honorarium yang diterima dalam setahun. 

Sementara jabatan Komisioner BP Tapera dipegang oleh Heru Pudyo Nugroho. Kemudian, Sugiyarto sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana, Doddy Bursman selaku Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana, Sid Herdi Kusuma sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana, serta Wilson Lie Simatupang selaku Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus