Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Airport Tax Naik, Garuda Indonesia: Harga Tiket Domestik Tetap

Airport Tax naik, Garuda Indonesia akan mengutip selisih harga yang ditetapkan Bandara Soekarno-Hatta ke penumpang.

19 Februari 2018 | 12.16 WIB

Pesawat Garuda Indonesia Boeing 737 Max 8
Perbesar
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 737 Max 8

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan perubahan airport tax di Bandara Soekarno-Hatta tak akan menaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia. Adapun kenaikan airport tax di Terminal 3 Soekarno-Hatta hanya berlaku bagi penerbangan internasional, dari Rp 200 ribu menjadi Rp 230 ribu dan mulai berlaku 1 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Garuda akan mengutip selisihnya dan Garuda tidak menaikkan harga tiket. Fare tiket Garuda tidak ada perubahan," kata Ikhsan kepada Tempo, Senin, 19 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikhsan menjelaskan, tarif airport tax untuk penerbangan domestik di Terminal 3 Soekarno-Hatta tak mengalami perubahan. "Ya hanya penerbangan internasional di Terminal 3. Kalau domestik tidak ada perubahan," ujar dia.

PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan melakukan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U)  atau passenger service charge (PSC). Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Bandara Soekarno-Hatta Erwin Revianto mengatakan penyesuaian tarif tersebut akan dilakukan per 1 Maret 2018.

"Setelah bertahun-tahun tidak disesuaikan, per 1 Maret ini akan dilakukan penyesuaian PSC," kata Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 14 Februari 2018.

Adapun terkait tarif PSC di Terminal 3 yang melayani penerbangan Internasional sebelumnya Rp 200 ribu, disesuaikan menjadi Rp 230 ribu. Untuk domestik di Terminal 3 tetap Rp 130 ribu. Sedangkan di Terminal 1 dari Rp 50 ribu disesuaikan Rp 65 ribu. Untuk Terminal 2 domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu dan Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian yakni tetap Rp 150 ribu.

Erwin mengatakan penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U atau airport tax. Erwin juga berujar bahwa penyesuaian tarif tersebut juga sejalan dengan beberapa peningkatan fasilitas layanan bagi penumpang.

KARTIKA ANGGRAENI | DIAS PRASONGKO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus