Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Alasan Pemerintah Sunat Gaji 3 Persen PNS, Karyawan Swasta, dan Pekerja Mandiri untuk Tapera

Pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tapera bagi PNS dan karyawan swasta. Apa alasannya?

30 Mei 2024 | 10.25 WIB

Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat bulan Ramadan di industri garmen PT. Batang Apparel Indonesia, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin, 19 April 2021. Pengusaha diwajibkan membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021. ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Perbesar
Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat bulan Ramadan di industri garmen PT. Batang Apparel Indonesia, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin, 19 April 2021. Pengusaha diwajibkan membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021. ANTARA/Harviyan Perdana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan potongan gaji untuk Tapera bagi para pekerja swasta dan PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Presiden Jokowi mengungkapkan, kebijakan Tapera sama dengan pemberlakuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang sempat menjadi perbincangan publik. 

Menurut Jokowi, pemotongan gaji pekerja untuk Tapera dapat dirasakan manfaatnya ketika program sudah berjalan. Kebijakan ini ditentukan agar masyarakat dapat membeli rumah yang berbasis simpanan di masa depan, seperti BPJS.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” ujar  Jokowi, pada 27 Mei 2024.

Jokowi juga angkat suara tentang ramainya publik yang membicarakan kebijakan baru ini berhubungan dengan rendahnya gaji para pekerja. Menurut Jokowi, wajar terjadi, jika masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar 3 persen itu.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi.

Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 mengatur tentang besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, dan perusahaan swasta. Pada Pasal 15 ayat (1) PP tersebut, Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja untuk peserta pekerja mandiri. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat (2), Besaran Simpanan Peserta ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR), Basuki Hadimuljono turut memperjelas alasan pemerintah mewajibkan pemotongan gaji untuk Tapera. Basuki menjelaskan, potongan tersebut merupakan tabungan yang bisa dimanfaatkan untuk membuat rumah.

"Tapera itu tabungan. Bukan (gaji) dipotong, terus hilang. Manfaatnya, bisa bikin rumah," kata Basuki, pada 28 Mei 2024. 

Manfaat Tapera turut dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera selama menjadi peserta. Dengan begitu, pemerintah memotong gaji pekerja agar dapat menyisihkan hasil dari upah kerjanya untuk membeli rumah. 

Sementara itu, dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta, jika masa kepesertaannya sudah berakhir.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Heru Pudyo Nugroho pada 27 Mei 2024.

Mengacu tapera.go.id, simpanan Dana Tapera yang akan diambil dari gaji para pekerja tersebut memiliki dua manfaat umum, yaitu: 

  1. Peserta mendapatkan pembiayaan perumahan sesuai ketentuan dan syarat; serta
  2. Memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan saat masa kepesertaan berakhir.

Dengan demikian, alasan pemerintah potong gaji 3 persen untuk Tapera agar pembiayaan perumahan jangka panjang dengan harga lebih murah bagi masyarakat.

RACHEL FARAHDIBA R  | AISHA SHAIDRA |  RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Kebijakan Jokowi Potong Gaji Pekerja 3 Persen untuk Tapera, Siapa Para Pejabat  Tinggi di BP Tapera?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus