Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan telekomunikasi PT Indosat Tbk. (ISAT) angkat bicara menanggapi langkah yang diambil oleh Alvin Lie yang menggugat perusahaan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Turina Farouk, menyebutkan perusahaan menghormati keputusan Alvin Lie yang merupakan pelanggan perusahaan yang juga anggota Ombudsman RI tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Turina menjelaskan, Indosat senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan etika bisnis dalam operasionalnya di seluruh Indonesia. "Perusahaan juga selalu menjaga layanan yang diberikan sesuai dengan standar kualitas dan regulasi pemerintah,” ujarnya, Ahad, 16 Agustus 2020.
Di masa pandemi saat ini, kata Turina, Indosat memastikan pelanggan mendapatkan penawaran program layanan terbaik sehingga tetap bisa terhubung dan berkomunikasi. “Kami ingin pelanggan bisa menikmati nilai ekonomis terbaik dari produk kami. Oleh karena itu kami telah mulai memberikan program penawaran terbaik kepada semua pelanggan," ucapnya.
Adapun informasi tentang promo ini diberikan, menurut Turina, agar seluruh pelanggan mengetahui bahwa Indosat Ooredoo memiliki sebuah program spesial di seluruh rangkaian produknya untuk pelanggan selama pandemi. "Agar mereka tidak khawatir untuk tetap bisa terhubung satu sama lain."
Indosat, kata Turina, juga menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat dan aspirasinya dan selalu menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan yang dialami pelanggan sesegera mungkin.
Sebelumnya, Alvin Lie, Anggota Ombudsman, menggugat Indosat karena merasa terganggu dengan pesan singkat promosi yang kerap dikirimkan oleh operator selular tersebut.
David Tobing, kuasa hukum Alvin Lie mengatakan bahwa Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar melalui pesan singkat hingga mengganggu psikis. Kondisi itu membuat Penggugat merasa terganggu dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen.
Pasal itu menyatakan pelaku usaha, dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
David juga menilai Indosat telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) di mana tindakan Indosat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.
Menurut David, tindakan Indosat yang tidak menghentikan SMS penawaran yang melanggar privasi dan terasa mengganggu adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar kewajiban hukum tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo yaitu dengan cara memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan membangun sistem pengaduan/laporan konsumen.
Alvin Lie menggugat Indosat menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun. Selain itu, dalam petitumnya Alvin Lie menggugat agar pengadilan dapat menghukum tergugat membayar ganti rugi imateril kepada penggugat sebesar Rp (seratus rupiah).
BISNIS