Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih menyelidiki unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan beberapa direksi lainnya. "Penyidikan masih on going, ya. Sabar sedikit ya," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat ditemui di Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Heru menjelaskan, saat ini penyidik di Bea Cukai masih menyelidiki kasus penyelundupan Harley Davidson. Jika ditemukan unsur pidana, maka penyidik Bea Cukai langsung membawanya ke pengadilan, tidak lewat polisi. "Itu kalau disimpulkan ada pidana," kata dia.
Selain dugaan pidana, Garuda Indonesia sebenarnya juga terancam denda Rp 25 hingga 100 juta terkait pelanggaran pengangkutan kargo gelap ini. Denda ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan kepada perseroan.
Tapi Heru belum berkomentar banyak soal kewajiban denda ini. Saat ditanya kapan denda ini harus dibayar oleh Garuda, Heru menjawab, "Masih investigasi, belum ada kesimpulan."
Berdasarkan tinjauan Kementerian Keuangan, harga Harley Davidson tersebut di pasar berada di kisaran Rp 200-800 juta per unit. Sementara harga sepeda Brompton berada di kisaran Rp 50-60 juta per unit.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir sebelumnya menyinggung pelanggaran pidana oleh Ari. "Jadi bukan hanya perdata tapi juga pidana. Ini yang memberatkan," ujar Erick Thohir di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Erick mengatakan laporan dari Komite Audit menunjukkan adanya kesaksian tambahan bahwa Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara diduga merupakan pemilik sepeda motor Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat anyar Garuda Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Infonya AA telah menginstruksikan (bawahannya) untuk mencari motor klasik Harley Davidson tipe Shovelhead tahun 70-an pada Tahun 2018," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 5 Desember 2019. Adapun pembelian, tutur dia, baru dilakukan pada April 2019.
Lantaran perkara itu, Erick mengatakan segera memberhentikan Ari Askhara dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. "Saya, Menteri BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia, tapi karena perusahaan publik akan ada prosesnya lagi," ujar Erick. Pemberhentian itu dilakukan lantaran proses penyelundupan diduga dilakukan secara menyeluruh oleh Garuda Indonesia.
Selain memberhentikan Ari Askhara, Erick Thohir mengatakan bakal mengusut tuntas kasus tersebut. "Kami akan lihat apakah ada oknum lain yang tersangkut pada kasus ini, ini bukan hanya kasus perdata tapi juga pidana karena menimbulkan kerugian negara," ujar Erick. "Ketika kita mau mengangkat citra dan kinerja BUMN tapi kalau oknum di dalamnya tidak siap, ini yang terjadi."
CAESAR AKBAR