Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material

17 September 2024 | 09.06 WIB

Foto udara kawasan hunian tetap (huntap) penyintas erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 12 Juli 2024. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembangunan huntap penyintas erupsi gunung Semeru 2021 sebanyak 1.951 unit dengan luas lahan 81,55 hektare tersebut dinilai dapat menjadi percontohan nasional dalam rehabilitasi pascabencana yang juga meraih rekor MURI sebagai pembangunan huntap tercepat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Perbesar
Foto udara kawasan hunian tetap (huntap) penyintas erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 12 Juli 2024. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembangunan huntap penyintas erupsi gunung Semeru 2021 sebanyak 1.951 unit dengan luas lahan 81,55 hektare tersebut dinilai dapat menjadi percontohan nasional dalam rehabilitasi pascabencana yang juga meraih rekor MURI sebagai pembangunan huntap tercepat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -CEO Indonesia Property Watch atau IPW, Ali Tranghanda, menyoroti Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material. Ia mengatakan rakyat yang membangun rumah sendiri otomatis terkena pajak dua kali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Memang double pajak. Dari dulu sudah salah, harusnya membangun sendiri tidak perlu pajak, karena material yang dibeli pun sudah kena pajak,” katanya saat dihubungi via aplikasi perpesanan, Senin, 16 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, hal itu Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.03/2022, kata dia, formula besaran PPN KMS sama dengan 20 persen dikali tarif PPN yang berlaku dikali DPP, dan perubahan tarif PPN, yaitu dari 11 persen terhitung mulai 1 April 2022 menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, berdampak pada masyarakat.

“Dampaknya pasti ada, tapi ini untuk luas 200m2 jadi tidak terlalu masalah. Membeli dari developer pun sudah ada pajaknya. Dari kontraktor sudah kena pajak juga,” ujar Ali.

Membangun rumah dikenai pajak oleh pemerintah sebenarnya sudah diatur sejak 1994 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 595/KMK.04/1994. Pemerintah mengklaim tidak semua KMS terutang PPN. KMS akan terutang PPN apabila luas bangunannya paling sedikit 200m2.

“Ini sudah saya kritik dari dulu tapi memang tidak terlalu diperhatikan karena pemerintah lagi mengejar pajak juga. Tapi rasio pajak rendah, dari semua yang bisa dikenakan pajak,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, PPN atas KMS memungkinkan terutang PPN saat membeli material. “Dengan besaran tertentu, memang akan terutang PPN atas material (saat beli material) dan 2,4 persen dari DPP (Dasar Pengenaan PPN). Kira-kira terutang akhirnya adalah 12 persen dikali DPP,” katanya melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Senin, 16 September 2024.

Adapun dasar pertimbangan pengenaan PPN KMS, kata dia, adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN, yaitu baik membangun melalui jasa kontraktor maupun membangun sendiri sama-sama terutang PPN. “PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, maka besaran PPN KMS ikut naik,” tuturnya.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus