Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Anies Baswedan Soal Rumah Prajurit TNI, Begini Cara Mengajukan KPR Subsidi untuk Anggota TNI

Anies Baswedan persoalkan banyak prajurit yang belum punya rumah sendiri. Bagaimana anggota TNI bisa ajukan KPR rumah subsidi?

10 Januari 2024 | 12.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Capres dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan menyinggung kebijakan pada era pemerintahan Jokowi yang hanya tiga kali menaikkan gaji TNI dan Polri. Padahal, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, gaji TNI-Polri naik sebanyak sembilan kali pada dua periode pemerintahannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari sisi kebijakan (di era Jokowi), menurut saya lebih parah. Kenapa? Karena di era Pak SBY kenaikan gaji terjadi 9 kali, selama era ini hanya naik gaji 3 kali dan akan nanti naik tahun depan. Karena menjelang pemilu, mungkin,” ujar Anies dalam debat capres ketiga di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 7 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal menurut Anies, anggota TNI dan Polri telah bekerja luar biasa di lapangan, sehingga mereka layak diberikan penghormatan dan terima kasih. Namun demikian, kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota TNI maupun Polri tidak berimbang.

“Tapi sisi lain, kesejahteraan tidak dipikirkan dengan serius, tukin (tunjangan kerja) hanya 80 persen. Lihat Kementerian keuangan, lihat kementerian PUPR, menteri-menterinya mengusahakan peningkatan tukin di mereka,” katanya.

Selain itu, dalam debat capres edisi terakhir, Anies Baswedan juga turut menyinggung mengenai lahan yang dimiliki oleh Prabowo Subianto. Menurutnya, merupakan sebuah ironis karena hanya setengah dari total jumlah prajurit TNI di Indonesia yang tidak memiliki rumah dinas, tetapi Prabowo yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan memiliki lebih dari 340 ribu hektare tanah.

“Di saat tentara kita lebih dari separuh tidak memiliki rumah dinas. Menurut Pak Jokowi, ada menteri punya lebih dari 320 hektare tanah di republik ini," kata Anies dalam debat.

Kendati demikian, Anies kemudian meralat angka yang disebutkan sebelumnya, yakni 320 hektare. Anies selanjutnya meralat angka tersebut dengan menyebutkan menjadi 340 ribu hektare. "Maaf Pak Prabowo angkanya terlalu kecil. Bukan 320 hektare, tapi 340 ribu hektare. Saya klarifikasi," kata Anies.

Mengajukan KPR Rumah Subsidi Bagi Prajurit TNI

Namun demikian, dalam aspek perumahan, prajurit TNI dapat memperoleh kemudahan dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR bagi para prajurit TNI, khususnya dari matra darat. Seperti dilansir dari laman Tniad.mil.id, mulai 2021, TNI AD menjalin kerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara atau BTN, melalui Perjanjian Kerja Sama atau PKS tersebut berkaitan dengan pengelolaan KPR swakelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat atau TWP AD.

Lebih lanjut, seperti dilansir dari laman resmi BTN, yakni Btn.co.id, BTN menyediakan fasilitas KPR yang meliputi beberapa skema pembiayaan, seperti KPR untuk pembelian rumah baru atau bekas, Kredit Agunan Rumah yang diberikan untuk keperluan renovasi rumah, dan Kredit Bangun Rumah yang dipinjamkan untuk pembangunan perumahan.

Selain itu, melalui skema pembiayaan tersebut, prajurit TNI yang mengajukan kredit KPR dapat memperoleh suku bunga sebesar 5,25 persen, jangka waktu KPR hingga 30 tahun, plafond kredit maksimal hingga Rp 250 juta, dan uang muka sebesar 0 persen. Kendati demikian, tidak hanya BTN, bank lain seperti Bank Mandiri juga memiliki program serupa seperti halnya dengan BTN, yakni Program Marketing KPR Kesatria. 

Lebih lanjut, seperti dilansir dari laman Bankmandiri.co.id, melalui program tersebut, prajurit TNI atau anggota Polri dapat mengajukan kredit untuk membeli rumah, pemindahan fasilitas kredit ke Bank Mandiri, dan refinancing. Dalam program tersebut, Bank Mandiri menawarkan beberapa manfaat, seperti limit kredit yang lebih besar, dapat diajukan dengan cara joint income, simplifikasi dokumen, dan suku bunga KPR yang kompetitif.

RENO EZA MAHENDRA  I DEFARA DHANYA PARAMITHA I DANIEL A FAJRI 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus