Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia ihwal saham milik Anthoni Salim yang berstatus gadai atau pledged.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan DCII Gregorius Nicholas Suharsono dan diunggah ke Keterbukaan Informasi IDX pada Rabu, 4 Agustus 2021, manajemen mengatakan telah menerima pemberitahuan dari taipan pemilik Grup Salim tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari Bapak Anthoni Salim terkait dengan pelaksanaan gadai saham tersebut pada tanggal 15 Juni 2021," kata Nicholas.
Nicholas tak menjelaskan berapa besar saham yang digadaikan oleh putra Sudono Salim tersebut. Ia mengatakan transaksi gadai yang dilakukan Anthoni Salim tidak berhubungan dengan rencana pengembangan bisnis perseroan.
DCII juga mengaku tidak pernah menerima aliran uang yang bersumber dari aktivitas gadai saham yang dilakukan pemegang saham perseroan.
"Berdasarkan informasi yang telah perseroan terima dari pihak Bapak Anthoni Salim selaku pemegang saham Perseroan, gadai saham tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari rencana investasi Salim Group di Indonesia," kata Nicholas.
Dinukil dari RTI Business, per 30 Juli 2021, saham DCII dimiliki oleh Otto Toto Sugiri, Marina Budiman, dan Han Arming Hanafia selaku pemegang saham pengendali. Masing-masing menguasai 29,90 persen, 22,51 persen, dan 14,11 persen saham perseroan.
Sementara itu, Anthoni Salim memegang 265.033.461 lembar atau sebesar 11,12 persen dari total saham perseroan. Adapun sebanyak 22,36 persen saham perseroan dimiliki masyarakat.
BEI hingga kini masih menghentikan sementara alias melakukan suspensi atas perdagangan emiten data center PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) Berdasarkan pengumuman Pengumuman Otoritas Bursa No. Peng-SPT-00093/BEI.WAS/06-2021 tanggal 16 Juni 2021, perdagangan saham emiten milik Toto Sugiri tersebut dihentikan sementara sejak sesi I perdagangan tanggal 17 Juni 2021
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan saham DCII masih disuspensi karena pihak Bursa masih melakukan pemeriksaan terhadap transaksi saham DCII.
“Saat ini pemeriksaan terkait transaksi atas perdagangan DCII masih berjalan,” kata Yetna kepada awak media, baru-baru ini.
Dalam pengumuman sebelumnya, bursa mengungkapkan alasan suspensi adalah karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham DCII sehingga Bursa memandang perlu dilakukan penghentian sementara perdagangan saham.
CAESAR AKBAR | BISNIS