Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ari Askhara Cs Juga Dipecat dari Komisaris Anak Usaha Garuda

Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia Persero Tbk. tak hanya memberhentikan Ari Askhara cs dari jabatan direksi Garuda.

13 Desember 2019 | 13.38 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan pencopotan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara lantaran terlibat kasus kargo gelap berupa moge Harley Davidson dan sepeda Brompton. Dua barang mewah ini diselundupkan dari Prancis menuju Jakarta lewat pesawat baru Garuda Indonesia, A330-900 Neo. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan pencopotan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara lantaran terlibat kasus kargo gelap berupa moge Harley Davidson dan sepeda Brompton. Dua barang mewah ini diselundupkan dari Prancis menuju Jakarta lewat pesawat baru Garuda Indonesia, A330-900 Neo. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tak hanya memberhentikan Ari Askhara cs dari jabatan direksi perseroan. Belakangan, Ari dan empat bekas direktur perusahaan maskapai pelat merah itu juga dipecat dari kursi komisaris anak-cucu usaha Garuda Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemecatan ini secara resmi disampaikan Dewan Komisaris Garuda Indonesia melalui Surat Keputusan Bernomor DEKOM/SKEP/12/2019; DEKOM/SKEP/013/2019; DEKOM/SKEP/014/2019; dan DEKOM/SKEP/015/2019 yang diterbitkan pada 9 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat ini ditujukan langsung kepada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara; bekas Direktur Operasi Garuda, Bambang Adisurya Angkasa; bekas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda, Mohammad Iqbal; mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto; serta bekas Direktur Human Capital Garuda Heri Akhyar.

Adapun pemberhentian dilakukan setelah Dewan Komisaris Garuda memecat nama-nama tersebut dari jabatan Board of Director atau BOD. “Pemberhentian pada jabatan dewan komisaris anak/cucu perusahaan berlaku sejak penetapan pemberhentian sementara waktu yang bersangkutan dari jabatan direksi,” tulis surat itu yang ditandatangi oleh seluruh jajaran Komisaris Garuda Indonesia dengan ketua Sahala Lumban Gaol.

Berdasarkan lampiran yang disertakan dalam surat, berikut ini jabatan komisaris para bekas direktur di anak-cucu perusahaan.

  1. Ari Askhara
  • Komisaris Utama PT GMF AeroAsia
  • Komisaris Utama PT Citilink Indonesia
  • Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia
  • Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter
  • Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia
  1. Bambang Adisurya
  • Komisaris PT Gapura Angkasa
  • Komisaris Utama PT Sabre Travel Network Indonesia
  • Komisaris PT Aero Globe Indonesia
  • Komisaris PT Aerotrans Service Indonesia
  1. Mohammad Iqbal
  • Komisari Utama PT Gapura Angkasa
  • Komisaris PT Aerojasa Perkasa
  • Komisaris PT Citra Lintas Angkasa
  • Komisaris PT Garuda Tauberes Indonesia
  1. Iwan Joeniarto
  • Komisaris Utama PT Aerosystem Indonesia
  • Komisaris PT Aero Wisata
  • Komisaris PT Aerofood Indonesia
  • Komisaris PT Garuda Energi Logisik & Komersil
  • Komisaris Utama PT Garuda Daya Pratama Sejahtera
  • Komisaris PT Garuda Indonesia Terapan Cakrawala Indonesia
  1. Heri Akhyar
  • Komisaris PT Aerofood Indonesia
  • Komisaris Utama PT Aeroglobe Indonesia
  • Komisaris Utama GIH Indonesia
  • Komisaris PT GOH Korea
  • Commissioner of Strategic Function PT GOH Jepang
  • Komisaris PT Garuda Indonesia Air Charter
  • Komisaris PT Garuda Daya Pratama Sejahtera
  • Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Terapan Cakrawala Indonesia

 

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus